Liputan6.com, Surabaya - Salah satu petinggi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya karena diduga telah menjual barang hasil penertiban.
"Saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya sehingga proses selanjutnya seperti apa, kami pasrahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya," kata Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Minggu (4/6/2022).
Baca Juga
Eddy menjelaskan secara detail kasus yang menimpa anak buahnya, salah satu petinggi Satpol PP Surabaya yang diduga menjual barang hasil penertiban yang ada di gudang penyimpanan di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Advertisement
Oknum petinggi itu diduga menjual barang hasil penertiban itu tidak sesuai dengan prosedur. Jika dirupiahkan, barang yang dijual itu nilainya ratusan juta rupiah.
Di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, hingga rombong pedagang.
Eddy mengaku mengetahui kejadian tersebut dari anggotanya pada hari Senin (23/5) bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, dia langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang dan langsung melakukan penghentian semua kegiatan yang ada di gudang tersebut.
Bahkan, dia juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait.
"Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktivitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara maraton," ujarnya di Surabaya.
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.Â
Â
Pemeriksaan Internal
Dari hasil pemeriksaan itu, pada 24 Mei 2022, Eddy pun melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan selaku atasannya langsung.
Saat itu, Asisten Pemerintahan meminta untuk menyampaikan langsung kepada pihak inspektorat sehingga Eddy pun melaporkan kejadian itu kepada pihak Inspektorat Pemkot Surabaya.
"Pada 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut dan secara maraton pihak Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait hingga saat ini," kata dia.
Selain pemeriksaan dari pihak Inspektorat, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga 31 Mei 2022. Akhirnya, saat itu sudah ada kesimpulan sementara terkait kasus tersebut.
Selanjutnya, Eddy pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan saat ini juga masih dalam penyelidikan. "Pada 2 Juni 2022, kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut," katanya.
Advertisement