Liputan6.com, Jember - Corporate Secretary Bank Jatim Budi Sumarsono menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Cabang Jember pada 2015. Dia pun meluruskan kasus dugaan korupsi di Jember yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jatim itu.
Budi menegaskan, tersangka tindak pidana korupsi dalam perkara kredit macet senilai Rp4,7 miliar di Kacab Jember bukan pegawai aktif Bank Jatim seperti yang telah diberitakan pada beberapa media. Tersangka merupakan mantan pegawai dan telah purnatugas sejak 27 Desember 2019.
Baca Juga
"Kasus lama yang telah beredar di pemberitaan menjadi pelajaran penting bagi kami. Selain itu, kami memastikan permasalahan yang sama tidak akan terulang kembali pada masa mendatang, hal ini demi menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Bank Jatim," katanya, Kamis (24/6/2022), dikutip dari Antara.
Advertisement
Bank Jatim, kata dia, berterima kasih kepada masyarakat atas kepercayaan yang selama ini diberikan dan memastikan layanan di seluruh jaringan Bank Jatim tetap berjalan dengan baik.
"Sampai saat ini, kinerja Bank Jatim terus menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik. Berbagai layanan e-channel yang dimiliki semakin menambah kenyamanan nasabah dalam bertransaksi dengan cepat dan aman," katanya.
Salah satu layanan yang memudahkan dalam melakukan transaksi perbankan kapanpun dan di mana pun adalah J-Connect Mobile.
Jadi Tersangka
Sebelumnya, diberitakan mantan Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember menjadi salah satu tersangka tindak pidana korupsi dalam perkara kredit macet senilai Rp4,7 miliar.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan untuk sementara yang telah ditetapkan tersangka sebanyak tiga orang, masing-masing berinisial MIN, yang saat perkara korupsi tersebut terjadi menjabat Kepala Cabang di bank milik Pemerintah Provinsi Jatim itu, serta MY dan NS dari pihak kreditur CV Mutiara Indah.
Advertisement