Informasi Umum
TentangBank Jatim adalah salah satu perusahaan bank yang termasuk ke dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Jawa Timur. Bank ini didirikan dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur pada 17 Agustus 1961.

Tanggapan Manajemen Terkait Data Nasabah yang Bocor

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) memastikan data nasabah aman. Diketahui beredar informasi yang menyatakan ratusan data nasabah Bank Jatim bocor dan dijual dengan harga Rp 3,5 miliar.

Direktur TI & Operasi Bank Jatim Tonny Prasetyo menjelaskan, Bank Jatim bergerak cepat untuk melakukan investigasi dan analisis forensik untuk mengkaji lebih dalam terkait kebocoran data nasabah.

"Hasil penelusuran awal mengindikasikan bahwa pelaku kejahatan siber melakukan intrusi pada sistem aplikasi pendukung, bukan pada Core System Bank Jatim. Dengan kata lain, integritas data nasabah tetap terjaga dan para nasabah bisa tetap tenang untuk melakukan transaksi keuangan perbankan," katanya, dikutip dari Antara, Jumat (22/10/2021).

Tonny memastikan bahwa operasional dan layanan Bank Jatim tidak bermasalah dan tetap berjalan dengan normal. "Kami terus menerus melakukan peningkatan perlindungan data perseroan agar tidak rentan terhadap kejahatan cyber," kata Tonny.

Ia menjelaskan, selama ini Bank Jatim telah melakukan mitigasi risiko terhadap serangan siber melalui kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menerapkan standar pengamanan sistem informasi.

Kemudian, bank dengan kode saham BJTM ini berkoordinasi dengan berbagai pihak yang terkait untuk proses investigasi dan penyelesaian masalah tersebut.

 

Transaksi Digital Naik Selama Pandemi

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim mencatatkan kenaikan transaksi digital mobile banking sebesar 61,92 persen atau year on year (YoY) dari 774.869 menjadi 1.254.700 pengguna selama pandemi COVID-19.

Sementara itu, internet banking meningkat 27,06 persen (YoY) dari 62.082 menjadi 78.881 pengguna.

"Oleh karena itu, untuk tantangan ke depan kami akan terus mencoba meningkatkan pelayanan digital ini, karena masih berlangsungnya masa pandemi COVID-19," tutur Direktur Utama PT Bank Jatim Busrul Iman, seperti dikutip dari Antara, Rabu, (29/7/2020).

Ia mengakui, pandemi COVID-19 menjadi salah satu tantangan terberat yang dihadapi setiap elemen masyarakat. “Bank Jatim bersyukur masih  mampu memberikan kinerja yang positif khususnya untuk mendorong perekonomian Jawa Timur,” ujar dia.

Berdasarkan kinerja kuartal II Bank Jatim, aset tercatat tumbuh 9,12 persen (YoY) menjadi Rp 75,24 triliun, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mencatatkan pertumbuhan 10,49 persen (YoY) yaitu sebesar Rp 64,01 triliun.

"Kami juga tetap mampu mencatatkan pertumbuhan penyaluran kredit sebesar Rp39,18 triliun atau tumbuh 12,69 persen (YoY)," ujar dia.

 

Beri Keringanan Kredit UMKM

Bank Jatim Cabang Pamekasan memberikan keringanan kredit kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi  (COVID-19) di wilayah itu.

"Ini sebagai bentuk kepedulian kami pada nasabah, khususnya pelaku usaha mikro di Pamekasan ini," kata Kepala Bank Jatim Cabang Pamekasan Firman Iswahyudi, Jumat, 17 April 2020.

Pada masa pandemi COVID-19 ini, sambung dia, pelaku usaha mikro sangat merasakan dampaknya. Hal ini terjadi, karena pemerintah sedang berikhtiar untuk melakukan pencegahan penyebaran virus Sars-CoV-2 tersebut, dengan cara menjaga jarak fisik, meminta masyarakat untuk tidak berkerumun, dan tetap berada di rumah.

Sedangkan bagi pelaku usaha, keramaian merupakan sesuatu yang diharapkan agar usaha mereka bisa laku, dilansir dari Antara.

"Oleh sebab itu, kami juga berusaha untuk bisa membantu para pelaku UMKM yang terdampak COVID-19 di Pamekasan ini dengan cara memberikan keringanan kepada mereka," ujar Firman.

Caranya, nasabah terdampak COVID-19 diminta mengajukan permohonan kepada Bank Jatim dan pihaknya akan menindaklanjutinya dengan terlebih dahulu melakukan pengecekan ke lapangan.

Firman menjelaskan, jenis keringanan yang diberikan Bank Jatim kepada nasabah pelaku usaha mikro terdampak COVID-19 itu antara lain penundaan bunga dan denda keterlambatan angsuran.

"Kami sudah menyampaikan hal ini kepada nasabah. Namun hingga kini belum ada yang mengajukan," katanya.

Tampilkan foto, video, dan topik terkait
Loading