Liputan6.com, Banyuwangi - Kejaksaan Negeri Banyuwangi memusnahkan sejumlah barang bukti dari kasus yang sudah inkrah. Di antaranya uang palsu yang nilainya triliunan rupiah, sabu hingga pil trihexypenidyl atau pil koplo.
"Pemusnahan ini adalah kegiatan rutin yang merupakan bagian dari penegakan hukum” jelas Kepala Kejari Banyuwangi Mohammad Rawi, Kamis (14/7/2022).
Kegiatan ini juga diikuti seluruh pejabat utama Kejari Banyuwangi serta Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.
Advertisement
"Pemusnahan ini merupakan bagian rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 yang jatuh pada 22 Juli," terangnya.
Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana. Di mana Kejaksaan merupakan eksekutor yang bertugas melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan.
"Dalam hal ini putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Barang bukti uang palsu ini kita musnahkan dengan cara dibakar," terangnya.
Miras hingga Narkoba
Bimo menambahkan, selain uang palsu juga dimusnahkan barang bukti perkara narkotika, barang bukti dari perkara tindak pidana umum seperti pakaian, kartu remi, kabel, panci, HT, dompet, parang, linggis, gergaji, serta barang bukti minuman keras sebanyak 18 botol.
"Untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu-sabu sebanyak 17,2 gram, dan obat-obatan trihexyphenidyl sebanyak 545 butir," tegasnya.
Advertisement