Liputan6.com, Probolinggo - Polisi membekuk begal motor meresahkan yang sudah beraksi di 11 lokasi. Pelaku diketahui Bernama Andi Putra (22), warga Desa Leces, Kecamataan Leces, Probolinggo.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kosong di desa tersebut. Namun pada saat penangkapan pelaku melawan dengan mengacungkan clurit. Karena membahayakan, polisi memberikan sebuah tembakan peringatan, Namun tidak diindahkan, Karena mencoba untuk kabur akhirnya memberikan hadiah timah panas di kaki pelaku.
Baca Juga
“Kita terpaksa memberikan tembakan, karena saat ditangkap justru mengacungkan senjata tajam dan nyawa anggota kami terancam," ujar Kanit Reskirm Polsek Leces, Aipda Eko Apriyanto Senin (1/8/2022).
Advertisement
Eko menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari laporan Dwi Ekky Haryani (23) warga kota Probolinggo, ke Polsek Leces. Kepada petugas Dwi mengaku menjadi korban perampokan motor.
“Pengakuan korban saat motornya dirampas, pelaku pengancam menggunakan clurit. Karena takut korban akhirnya menyerahkan motornya ke pelaku," tambahnya.
Ancaman Penjara
Berawal dari laporan itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap identitas pelaku. petugas lalu bergerak menangkap pelaku.
Untuk mempertangung Jawabkan perbauatnanya tersebut, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara atas perbuitanya itu,”pungkas Eko Apriyanto.
Advertisement