Butuh Perhatian Serius, Potensi Sampah di Banyuwangi Capai 1245 Ton Per Hari

Produksi sampah rumah tangga di kabupaten Banyuwangi ternyata sangat tinggi. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, potensi sampah organik dan non organik yang dihasilkan dari seluruh penjuru Banyuwangi, mencapai 1.245 ton per hari.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 07 Agu 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2022, 16:00 WIB
Tempat pembuangan sampah akhir (Istimewa)
Tempat pembuangan sampah akhir (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi menyebut potensi sampah organik dan non organik yang dihasilkan dari seluruh penjuru Banyuwangi mencapai 1.245 ton per hari.

"Sampah kita mencapai 1.245,36 ton per hari. Dan ini tidak bisa dibiarkan," kata Plt. Kepala DLH Banyuwangi, Dwi Handayani di Banyuwangi, Sabtu (6/8/2022).

Dalam satu bulan misalnya, potensi sampah yang dihasilkan di Banyuwangi mencapai 37.360,89 ton. Dan satu tahun mencapai 448.330,70 ton. Angka yang tentu sangat fantastis.

Dari total tersebut komposisi 66 persen berasal dari sampah organik dan 33 persen di antaranya berasal dari sampah anorganik.

"Rincian dari total tersebut adalah sampah plastik 45 persen, kertas 19 persen, beling 4 persen, logam 4 persen dan sampah lain 28 persen," ungkap Yani, sapaan akrab Dwi Handayani.

Yani mengatakan, sampah-sampah tersebut berasal dari berbagai sumber. "Dari TPA sebanyak 147,88 ton perhari, TPST 604,79 ton perhari, dan rumah tangga sebanyak 492,69 ton perhari," ujarnya.

Menurut Yani, dalam penanganan sampah tidak bisa dilakukan hanya sepihak oleh pemerintah. Namun harus diselesaikan secara gotong royong. "Pemerintah, komunitas, akademisi, pengusaha, media hingga masyarakat harus terlibat," ucap Yani.

Keterlibatan secara Pentahelix tersebut dimaksudkan untuk lebih memperluas cakupan jaringan dalam sosialisasi pengelolaan sampah di masyarakat.

Yani menyebut, sistem jaringan persampahan sudah masuk bahasan dalam Peraturan Daerah nomer 8 tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi tahun 2012-2032.

Sedangkan regulasi tentang pengelolaan sampah dalam rencana pembangunan daerah, sudah diatur dalam Peraturan Daerah nomer 2 tahun 2021 tentang pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Banyuwangi tahun 2021-2026.

Sementara tentang kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga, sudah diatur dalam Peraturan Bupati Banyuwangi nomer 54 tahun 2018.

"Regulasi sudah ada, namun tata kelola kolaboratif yang perlu bersama dilakukan," ungkap Yani.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

Mempersiapkan Tempat Pengelolaan

Tumpukan sampah Pelastik (Istimewa)
Tumpukan sampah Pelastik (Istimewa)

Saat ini Pemkab Banyuwangi melalui DLH tengah mempersiapkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, Reduce, Reuse, Recycle (TPST3R) terintegrasi di Kecamatan Songgon.

"Nantinya TPST3R ini akan menampung puluhan ribu ton sampah dari 6 kecamatan di sekitar lokasi," ucap Yani.

Manager Tata Kelola dan Kebijakan Banyuwangi Hijau, Prasetyo Ibnu Toat mengatakan, sampah menjadi masalah yang sangat serius dan harus segera ditangani.

"Jika tidak, maka akan menjadi bom waktu. Bukan hanya bagi Banyuwangi atau Indonesia, tapi seluruh dunia," kata Prasetyo.

Menurutnya, selama ini isu lingkungan yang seringkali dibahas hanya berkutat terkait dengan penanganan masalah hutan atau alih fungsi lahan.

"Namun sebenarnya yang paling urgent saat ini adalah soal sampah. Bayangkan, plastik baru bisa terurai setelah ribuan tahun. Dan betapa ngeri jika ada ribuan ton sampah plastik yang tidak ditangani dengan baik," terang Prasetyo.

Dalam hal ini, dukungan dan kehadiran pemerintah sangat diperlukan. Selain sebagai bentuk tanggung jawab, juga dapat melakukan intervensi.

Dijelaskan, dalam pengelolaan sampah diperlukan kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan.

"Ada empat fasilitas pengelolaan sampah yang dapat digunakan sesuai fungsinya. Mulai dari TPS, TPST3R, TPST, dan TPA," terangnya.

Prasetyo mencontohkan pengelolaan sampah di TPST3R Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Di sini, pengolahan sampah bisa dibilang sukses.

"Sistem pengelolaannya sudah menerapkan 5 aspek penting. Mulai regulasi dan tata kelola, teknologi dan infrastruktur, finansial hingga keterlibatan masyarakat," ucap Prasetyo.

Output dari kehadiran TPST3R di Desa Tembokrejo, ternyata sangat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

"Sekarang pencemaran sampah plastik di laut sudah mulai berkurang, banjir juga potensinya kecil, daur ulang plastik meningkat, bahkan manfaat ekonomi yang didapat masyarakat luar biasa," pungkas  Prasetyo.

 

Infografis Indonesia Sumbang Sampah Plastik Terbesar Kedua Sejagat
Infografis Indonesia Sumbang Sampah Plastik Terbesar Kedua Sejagat. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya