Panen, Polda Jatim Tangkap 500 Tersangka Perjudian

Kombes Farman mengatakan, modus di youtube memberikan iklan - iklan terkait perjudian online, mengajak dan mengiklankan terkait perjudian online.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Agu 2022, 11:03 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2022, 11:03 WIB
Para tersangka kasus perjudian diamankan di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).
Para tersangka kasus perjudian diamankan di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).

 

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim mengamankan 500 tersangka perjudian dari Januari hingga Agustus 2022 ini. Untuk Ditreskrimum 261 Laporan Polisi (LP) dengan 429 tersangka, sedangkan Ditreskrimsus 66 LP, dengan 71 tersangka.

"Para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (15/6/2022).

Direktur Reserse Kriminal Khusus, (Dirkrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Farman menambahkan, tersangka ada yang main slot dan ada juga yang main melalui youtube, termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian.

"Omset masih dikembangkan sejauh mana omset sampai ke pusatnya, ini yang sementara ditangkap omset puluhan juta," ucapnya.

Kombes Farman mengatakan, modus di youtube memberikan iklan - iklan terkait perjudian online, mengajak dan mengiklankan terkait perjudian online.

"Mereka seperti mengendorse.Sementara untuk aplikasi bermacam macam," ucap Kombes Farman di Mapolda Jatim.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya