Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji, warga tidak perlu khawatir untuk mendapatkan KTP digital karena ada petugas Dispendukcapil akan memandu proses pengurusannya.
Diketahui, untuk mendapatkan KTP digital memang ada prosedur panjang sebagai proses autentikasi.
Advertisement
"Kami terus sosialisasi terkait KTP digital. Warga yang sudah memiliki KTP elektronik dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan KTP digital," katanya, Kamis (23/9/2022).
Agus mengatakan, pemerintah daerah perlu melakukan terobosan untuk mengimplementasikan Peraturan Mendagri Nomor 72/2022 karena sebagian masyarakat memang belum akrab dengan program KTP digital.
Yang perlu diperhatikan, penerapan KTP digital hanya bisa dilakukan oleh warga yang sudah memiliki KTP elektronik (KTP-el).
Untuk pengurusan KTP digital di Surabaya, lanjutnya, warga sebagai pemohon perlu melalui beberapa langkah. Pertama, pemohon terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play.
Kedua, pemohon melakukan pengisian data diri, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor handphone. Ketiga, pemohon masuk pada tahapan pencocokan foto diri sesuai dengan KTP-el.
Keempat, pemohon akan masuk pada tahapan memindai kode QR (Quick Response Code/QR Code), yang dapat diperoleh di 31 kecamatan maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola Surabaya.
"Pada tahapan tersebut, perangkat pemohon akan diawetkan dengan petugas, guna pencocokan data. Jika proses ini berhasil, maka pemohon akan melakukan aktivasi akun yang dikirimkan melalui e-mail," ujarnya.
Meski prosesnya cukup panjang, namun ia mengatakan banyak manfaat yang bisa didapatkan warga dengan menggunakan KTP digital.
"Ada banyak keunggulan KTP digital di antaranya warga tidak akan lupa membawa dokumen digital karena tersimpan melalui gawai atau handphone. Dengan KTP digital, warga cukup melakukan proses QR Code yang terintegrasi dengan data Kemendagri," kata dia.
Layanan Website
Selain itu, bagi warga yang mengalami kehilangan atau kerusakan pada KTP-el, dianjurkan untuk memanfaatkan KTP Digital.
"Kalau ada cetak ulang karena hilang atau rusak, petugas kecamatan akan mengarahkan untuk memanfaatkan KTP Digital," ujar dia.
Agus mengatakan warga Surabaya bisa mendapatkan informasi mengenai kependudukan dan pencatatan sipil mengunjungi laman laman https://dispendukcapil.surabaya.go.id. Kalau ada keluhan atau pengaduan bisa mengunjungi laman website https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id atau bisa mengunjungi akun Instagram @dispendukcapil.sby, serta menghungi call center di nomor 03199254200.
Advertisement