Liputan6.com, Surabaya - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim bersama lima organisasi medis menolak RUU Omnibus Law Kesehatan. Mereka menilai aturan yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023 itu bisa mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat.
Lima organisasi medis tersebut yaitu Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jatim, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Jatim. Kemudian, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI).
"Kami Koalisi Organisasi Profesi Bidang Kesehatan di Jatim menyatakan menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat, dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia," ujar Ketua IDI Jatim, Sutrisno di Surabaya, Senin (14/11/2022).
Advertisement
Sutrisno mengatakan, sejatinya perubahan pasti terjadi. Mereka mengaku mendukung perubahan-perubahan itu asal membawa kebaikan dan manfaat bagi masyarakat. Termasuk undang-undang atau regulasi baru.
Tapi, lanjut Sutrisno, kelompok profesi dokter, perawat, apoteker, bidan dan profesi kesehatan lain sudah mempunyai perundangan tersendiri.
"Undang-undang itu juga saat ini masih bagus dan bermanfaat buat masyarakat profesi serta bermanfaat bagi masyarakat Indonesia pada umumnya," ucapnya.
"Kelompok profesi kesehatan ini khas, unik dan spesifik sehingga perlu ditingkatkan dan jangan diringkas dan disama ratakan dalam bentuk Omnibus Law," tambah Sutrisno.
Sutrisno berpendapat, perbaikan sistem kesehatan di Indonesia haruslah dilakukan untuk kebaikan rakyat Indonesia agar mencapai derajat kesehatan yang tinggi.
Diantaranya bisa dengan perubahan atau perbaikan UU di bidang kesehatan. Tapi, kata dia, hal itu harus melalui proses yang benar dengan melibatkan stake holder kesehatan, termasuk organisasi profesi kesehatan secara aktif sejak awal sampai akhir.
“Dari banyak kajian yang dilakukan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan, banyak hal yang ternyata kurang tepat, baik pada sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum,” ujar Sutrisno.
Dengan demikian RUU Kesehatan ini juga, kata Sutrisno, akan berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat terutama dalam aspek layanan kesehatan di Indonesia.
“RUU Omnibus law Kesehatan juga berpotensi mendisharmoni koordinasi antara organisasi profesi kesehatan dengan pemerintah yang selama ini telah terjalin dengan baik,” ucapnya.
Padahal, kata Sutrisno, organisasi kesehatan membantu tugas pemerintah terutama Dinas Kesehatan di daerah dalam hal pemeriksaan latar belakang anggotanya, pembinaan serta pengawasan etik dan disiplin dalam menialankan profesi.
Menurut Sutrisno, saat ini masalah yang lebih mendesak adalah membangun sistem kesehatan yang baik dan tangguh menghadapi tantangan di masa depan.
“Ujian pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa sistem kesehatan di Indonesia masih menghadapi kesulitan saat menghadapi pandemi, penyakit skala besar dan menimbulkan korban yang banyak,” ujarnya.
5 Tuntutan
Berikut adalah lima poin tuntutan Koalisi Organisasi Profesi Bidang Kesehatan Jatim, yaitu:
1. Menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat, dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia,
2. Menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas.
3. RUU Omnibus Law Kesehatan bisa berdampak mengganggu keharmonisan koornidasi. OP Kesehatan dengan pemerintah di daerah yang sejak lama hingga sat in telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi.
4. Kami mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan layanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah-daerah, dengan melibatkan OP Kesehatan dan tetap menjaga kewenangan OP dalam mengatur profesinya yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan tertib.
5. Kami menuntut agar UU Praktek Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan, saat ini tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibalkan semua OP Kesehatan dalam menyusun RUU Kesehatan yang baru.
Advertisement