Ragam Komentar Emak-Emak di Jatim Terkait Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Hartatik (70), warga Surabaya yang kini berdomisili di Menganti Gresik ini mengaku kurang setuju dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup.

oleh Yusron FahmiDian Kurniawan diperbarui 20 Jan 2023, 15:51 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2023, 07:21 WIB
Ferdy Sambo Tertunduk Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo tertunduk usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Surabaya - Emak-emak di Jawa Timur (Jatim) yang mengaku sering mengikuti sidang Ferdy Sambo melalui televisi maupun media sosial, memberikan komentarnya terkait tuntutan penjara seumur hidup terhadap pelaku pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J) itu.

Hartatik (70), warga Surabaya yang kini berdomisili di Menganti Gresik ini mengaku kurang setuju dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup.

"Saya lebih setuju dihukum mati daripada seumur hidup. Nyawa harus dibalas dengan nyawa, karena sudah menghilangkan nyawa orang lain," ujarnya kepada Liputan6.com melalui pesan singkat, Selasa (17/1/2023).

Hal sedana juga disampaikan Tatti warga Kecamatan Genteng Surabaya. Dia juga mengaku kurang setuju dengan tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup.

"Harusnya Ferdy Sambo dituntut hukuman mati karena sudah dengan sengaja merencanakan pembunuhan dan menyebabkan meninggalnya almarhum Joshua," ucapnya.

Selain itu, lanjut Tatti, Ferdy Sambo juga membuat skenario motif pelecehan seksual istrinya (Putri Candrawathi) yang tidak terbukti kebenarannya.

Ferdy Sambo, kata Tatti, juga membohongi institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan membuat laporan bohong atau laporan skenario.

"Sehingga menyebabkan puluhan anggota polri di PTDH dan beberapa juga jadi tersangka. Jelas dong banyak sekali yang di rugikan, masa iya Ferdy Sambo cuma hukuman seumur hidup saja," ujar Tatti.


Hukuman Akhirat

Sementara itu, Yanti (65) asal Kertosono mengatakan bahwa seberapapun tuntutan Ferdy Sambo itu hanya hukuman di dunia saja.

"Hukuman di dunia seumur hidup kalau di akhirat nanti nanti hukumannya Tuhan SWT yang menentukannya," ucapnya.

Sedangkan, Widji (73) warga Kediri menyampaikan, kalau itu sudah diputuskan oleh JPU menuntut Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup, mungkin itu sudah sesuai dengan kesalahan-kesalahan yang dilakukannya.

"Namum semoga dengan adanya kejadian ini tidak akan ada muncul lagi Ferdy ambo yang lainnya," ujarnya. 

Infografis Saling Serang Kubu Ferdy Sambo Vs Bharada E di Persidangan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Saling Serang Kubu Ferdy Sambo Vs Bharada E di Persidangan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya