PN Jember Kandaskan Permohonan Praperadilan Kiai Cabuli Santri di Jember

Hakim menilai proses penyidikan, penggeledahan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Jember selaku pihak termohon sudah sesuai prosedur hukum dan telah memenuhi syarat kecukupan alat bukti.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 13 Feb 2023, 19:04 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2023, 19:04 WIB
Kiai Muhammad Fhim Mawardi tersangka kausus dugaan pencabulan terhadap santrinya sendiri di Jember (Istimewa)
Kiai Muhammad Fhim Mawardi tersangka kausus dugaan pencabulan terhadap santrinya sendiri di Jember (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jember Alfonsus Nahak menolak permohonan praperadilan yang diajukan kiai Kiai Muhammad Fahim Mawardi atau FM, tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan santri.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Alfonsus di PN Jember, Senin (13/2/2023), dikutip dari Antara.

Hakim menilai proses penyidikan, penggeledahan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Jember selaku pihak termohon sudah sesuai prosedur hukum dan telah memenuhi syarat kecukupan alat bukti.

Sementara kuasa hukum termohon (Polres Jember) Dewatara mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan hakim PN Jember yang menolak seluruh permohonan pemohon, selanjutnya proses hukum akan dilanjutkan.

"Proses penyidikan sementara ditunda selama persidangan praperadilan yang diajukan oleh tersangka untuk menghormati proses hukum tersebut. Setelah putusan praperadilan ditolak, maka prosesnya akan kami lanjutkan," katanya.

Ia mengatakan pihaknya segera melengkapi berkas kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember dan disidangkan di PN setempat.

Kuasa hukum Kiai FM, Edi Firman, mengatakan pihaknya akan mengajukan eksaminasi ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menguji baik substansi putusan maupun prosedur acara yang dilakukan selama persidangan berlangsung.

"Kami menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta di persidangan praperadilan, sehingga kami akan mengajukan eksaminasi ke MA dan KY," ucapnya.

Pasal Jeratan

 

Sebelumnya Polres Jember menetapkan pengasuh pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung tersebut yakni Kiai FM sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan kepada santri-santri nya dengan jumlah korban empat santri.

Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B, huruf C, huruf D, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.

Infografis Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya