Liputan6.com, Lumajang - Daerah Pemiihan (Dapil) di Lumajang bertambah menjadi tujuh pada pemilu 2024. Jumlah tersebut bertambah dibanding pada pemilu 2019 lalu yang menggunakan lima dapil.
“Dapil ditetapkan melalui berbagai kajian yang menjadi dasar perubahan itu sehingga kami menggelar sosialisasi terkait penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD Lumajang pada Pemilu 2024,”ujar Ketua KPU Lumajang Yuyun Baharita, Jumat (17/2/2023).
Menurutnya, KPU Lumajang hanya mempunyai kewenangan uji publik mengenai daerah pemilihan dan hasilnya ditetapkan berdasarkan tiga opsi, kemudian hasil produk uji publik tersebut disampaikan ke KPU RI.
Advertisement
“Perubahan dapil itu merupakan keputusan konkret dan tidak ngawur. Artinya ada kajian yang matang sehingga Lumajang ditetapkan punya tujuh daerah pemilihan,” tuturnya.
Tujuh dapil itu masing- masing Dapil I mencakup Kecamatan Lumajang Sukodono dan Sumbersuko, dengan alokasi 8 kursi. Dapil II Kecamatan Kunir, Yosowilangun dan Tekung dengan alokasi 7 jursi. Dapil III Kecamatan Pasirian dan Tempeh dengan alokasi 8 kursi.
Berikutnya Dapil IV mencakup Kecamatan Tempursari, Pronojiwo dan Candipuro dengan alokasi 6 kursi, Dapil V Kecamatan Pasrujambe, Senduro, Gucialit dan Padan, dengan alokasi 7 kursi.
Dapil VI Kecamatan Kedungjajang, Klakah, dan Ranuyoso dengan alokasi 7 kursi dan Dapil VII Kecamatan Rowokangkung, Jatiroto dan Randuagung dengan alokasi 7 kursi.
Berbagai Kajian
Yuyun mengatakan bahwa KPU RI menetapkan tujuh dapil dengan alokasi 50 kursi DPRD Lumajang setelah mempertimbangkan berbagai kajian yang menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan dapil.
“Contoh, ada Ketimpangan misalnya di satu dapil ada jatah 12 kursi dan di dapil lain Cuma tujuh kursi. Ketimpangan itulah yang menjadi salah satu kajian hingga ditetapkanya tujuh dapil di Lumajang,” paparnya.
Advertisement