Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 23 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Nyepi 2023 paling lama 60 hari dan paling singkat 15 hari.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Jatim Imam Jauhari mengatakan mengatakan, pihaknya telah menerima surat keputusan kolektif dari Ditjen Pemasyarakatan terkait dengan remisi tersebut.
"Dengan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku," katanya, Selasa 21 Maret 2023.
Advertisement
Menurutnya dalam SK tersebut terdapat 23 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Nyepi. Jumlah itu, sama dengan jumlah yang diusulkan.
Sebelumnya, kata dia, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim melalui 39 lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak jajaran mengusulkan 23 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi.
Ia mengatakan yang mendapatkan remisi tersebut baik yang dikategorikan Remisi Khusus (RK) 1, yaitu mendapatkan remisi namun masih harus menjalani sisa pidana. Maupun RK 2 yang langsung bebas karena mendapatkan remisi.
"Awalnya kami mengusulkan 23 orang semuanya RK 1, namun ketika proses verifikasi ada seorang WBP ketika sudah mendapatkan RK Nyepi 2023, lebih maju dan dikategorikan menjadi RK 2, sehingga bisa langsung bebas pada 23 Maret 2023," ucapnya.
12 Tindak Pidana Khusus
Karena bersifat khusus, lanjut Imam, remisi yang diberikan dalam rangka peringatan hari raya Nyepi 1945 Saka itu hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu.
Jika digolongkan menurut tindak pidananya, ada 12 warga binaan tergolong pelaku tindak pidana khusus. Sedangkan 11 orang lainnya pelaku tindak pidana umum.
"Mereka tersebar di 9 lapas dan 3 rutan," ujar Imam.
Advertisement