117 Warga Binaan Rutan Ponorogo Kantongi Remisi Lebaran, 8 di Antaranya Langsung Bebas

Rumah Tahanan Kelas II B Ponorogo mengusulkan remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka Idul Fitri bagi 117 warga binaan yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 13 Apr 2023, 21:04 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2023, 21:04 WIB
Ilustrasi Lapas
Ilustrasi Lapas/Rutan (Freepik/Welcomia)

Liputan6.com, Ponorogo - Rumah Tahanan Kelas II B Ponorogo mengusulkan remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka Idul Fitri bagi 117 warga binaan yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat.

"Ini merupakan remisi keagamaan, jadi mereka mendapatkan remisi ini khusus yang beragama Islam," kata Kepala Rutan Ponorogo Agus Yanto di Ponorogo, Kamis (13/4/2023), dikutip dari Antara.

Total warga binaan yang saat ini menghuni Rutan Ponorogo ada 363 orang. Dari jumlah itu, 117 di antaranya dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan sosial dan memenuhi syarat sebagaimana aturan pemberian remisi yang ditetapkan Kemenkumham RI.

Kabar baiknya, lanjut Agus, seluruh usulan yang diajukan telah disetujui Kemenkumham. Lanjut dia, akan ada delapan orang warga binaan yang langsung menghirup udara bebas. Hal ini lantaran remisi yang diberikan dengan sisa masa tahanannya sudah selesai.

"Jika disetujui, maka nanti hari H akan ada delapan orang WB yang berstatus R2 atau bebas setelah mendapat remisi," ujar Agus.

Dijelaskan, pemberian remisi diberikan untuk warga binaan beragama Islam, untuk seluruh kasus, baik pidana umum (pidum) maupun pidana khusus (pidsus) tanpa terkecuali.

Hal ini sesuai dengan pasal 10 UU nomor 22 tahun 2022 yang menjelaskan seluruh warga binaan mendapatkan hak yang sama. Seperti hak integrasi seperti cuti bersyarat (CB), pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), maupun hak remisi.

Jumlah Remisi Bervariatif

"UU itu baru diterapkan pada tahun ini untuk remisi keagamaan, jadi tidak ada diskriminatif," kata Agus

Sedangkan jumlah remisi yang diberikan, pihaknya menyebut bahwa bervariatif mulai dari 15 hari hingga 1,5 bulan masa tahanan.

Sedangkan ketentuan untuk diusulkan mendapatkan remisi yakni WB wajib berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran berat, mengikuti program pembinaan baik itu kepribadian maupun kemandirian dan aktif dalam keagamaan.

"Usulan tersebut disetujui berapa biasanya H-1 dan jumlah itu berpotensi bertambah," katanya.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya