Liputan6.com, Situbondo - Pendaftaraan caleg di KPU Situbondo masih kosong. Hingga Rabu siang (3/5/2023), belum ada satupun parpol yang mendaftar.
Ketua KPU Situbondo Marwoto mengatakan, KPU telah membuka pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legeslatif DPRD kabupaten untuk Pemilu 2024 terhitung sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
“Sejak Senin (1/5/2023) operator kami sudah siap menerima pengajuan persyaratan pencalonan dan bakal calon legeslatif dari masing- masing partai politik. Tapi hinga hari kedua belum ada parpol yang mengajukanya. Dan hingga siang ini juga masih kosong,” ujar Marwoto Rabu (3/5/2023).
Advertisement
Kata dia, sebelumnya KPU telah melakukan kordinasi dengan semua partai politik mengenai pengajuan bakal caleg.
Sejauh ini, untuk sementara Partai Nasdem dijadwalkan mengajukan bakal calon legeslatif pada 5 Mei dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 8 Mei 2023.
“Dari 17 partai politik yang memberikan informasi untuk pengajuan bakal calon legeslatif baru dua, yakni Nasdem dan PKS, sedangkan 15 parpol lainya belum memberikan informasi ke KPU,” katanya.
Dia menjelaskan KPU melayani partai politik untuk pengajuan atau pendaftaran persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif DPRD kabupaten mulai tangal 1014 Mei 2023, dan tiap hari pukul 07.00 hingga pukul 16.00 Wib sedangkan hari terakhir pengajuan hingga pukul 23.59 Wib.
Menurutnya, untuk mengajukan persyaratan pencalonan dan syarat bakal caleg masing-masing partai politik pertama harus mendaftar ke KPU melalui sistem aplikasi pencalonan (Silon).
Tidak Mendaftar di Hari Terakhir
"Jadi setelah mendaftar lke KPU RI melalui sistem aplikasi pencalonan dan dari aplikasi itu mereka mendapatkan formulir, selanjutnya mengajukan ke KPU kabupaten dan operator kami mengecek syarat-syarat kelengkapanya dan selanjutnya kami memberikan tanda terima,” paparnya.
Marwoto mengimbau kepada partai dan bakal calon anggota legeslatif, untuk tidak mendaftar di menit-menit terakhir. Sebab akan menyusahkan partai sendiri karena Silon digunakan seluruh Indoensia.
Adapun 17 partai politik pada Pemilu 2024 di Kabupaten Situbondo, yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PPP, Nasdem, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Partai Perindo, dan Partai Ummat.
Advertisement