Liputan6.com, Surabaya - Bakal Calon Presiden RI asal PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menyatakan salah satu kriteria calon wakil presiden yang diinginkannya, yakni harus memiliki satu pandangan.
"Yang satu visi," kata Ganjar seusai menghadiri acara konsolidasi pemenangan dirinya yang digelar oleh DPD PDI Perjuangan Jawa Timur di salah satu hotel di Kota Surabaya, dilansir dari Antara, Sabtu (6/5/2023).
Baca Juga
Meski punya kriteria untuk calon wakil presiden yang akan mendampinginya maju di Pilpres 2024, namun Ganjar tetap menyerahkan seluruh keputusan kepada PDI Perjuangan.
Advertisement
Dia yakin, PDIP di bawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri mampu mencari dan menyaring Calon Wakil Presiden RI dengan kapasitas dan kapabilitas terbaik.
"Sedang dibicarakan oleh partai dan antara partai. Biarkan berproses dulu," ujarnya.
Sementara itu, Ganjar menyebut saat ini PDIP sudah menyusun sejumlah langkah mewujudkan kemenangan pada Pilpres 2024, salah satunya dengan mengirimkan kader-kader terbaik untuk merapatkan dan menyolidkan para relawan di seluruh Indonesia.
"Sudah ada dari partai yang mengoordinasikan, beberapa lainnya di sana. Ini cara bagus, jadi tidak ada saling curiga di antara mereka dan kekuatannya semakin bersinergi," ucapnya.
Terkait target suara di Jawa Timur, Ganjar Pranowo mengaku hal itu masih akan dihitung oleh jajaran pengurus tingkat provinsi dan dilanjutkan ke DPP.
"Nanti disiapkan masing-masing DPD dan akan diakumulasikan oleh DPP, mereka yang menghitung," ujar dia.
Â
Pendaftaran Bacapres
Sekadar diketahui, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Advertisement