Â
Liputan6.com, Surabaya - Nur Masud (46), menantu Wiwik (64) warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengaku selama enam tahun ini keluarganya selalu keluar masuk rumah lewat pintu dapur.
Baca Juga
Hal tersebut lantaran tetangga rumahnya yang bernama Masriah sejak 2017 hampir setiap hari, pagi dan sore selalu menyiram pintu utamanya dengan air kencing dan tinja.
Advertisement
"Kami sudah pernah mengganti pintu utama dengan pintu yang terbuat dari besi, namum tetap saja menjadi incaran dan sasaran penyiraman air kencing dan tinja," ujarnya, Minggu (14/5/2023) malam.
Masud mengatakan, keluarganya memang sudah jarang menggunakan pintu utama untuk akses keluar masuk rumah sejak peristiwa tersebut.
"Jadi akhirnya kami sepakat untuk menjadikan pintu dapur sebagai pintu utama rumah selama enam tahun terakhir ini," ucapnya.
Walaupun selalu disiram air kencing dan tinja, lanjut Masud, dirinya tetap menggunakan pintu utama tersebut untuk mengeluarkan dan memasukan sepeda motor.
"Jadi setiap pagi, sebelum berangkat kerja, saya ikut membantu membersihkan pintu itu. Lalu sepeda motor saya bawa keluar. Malam setelah pulang kerja juga begitu, membersihkan pintu dulu selanjutnya memasukkan sepeda motor," ucapnya.
Penyidik Polsek Sukodono sebelumnya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Masriah, pelaku penyiraman air kencing di depan rumah tetangganya yang berlokasi di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Selain akan menjalani serangkaian pemeriksaan, pelaku juga akan diperiksa psikologinya supaya untuk mengetahui kejiwaannya," ujar Kapolsek Sukodono, AKP Suprianta, Jumat (12/5/2023).
Belum Ada Tersangka
AKP Suprianta mengungkapkan, pemeriksaan psikologi dilakukan lantaran aksi penyiraman air kencing yang dilakukan pelaku itu terjadi secara berulang-ulanh dan dalam kurun waktu yang cukup lama serta tidak wajar.
AKP Suprianta menegaskan, pihaknya hingga saat ini masih belum menetapkan tersangka kepada terduga pelaku penyiraman air kencing dan kotoran yang terjadi sejak tahun 2017 silam.
"Jika hasil dari pemeriksaan pelaku tidak terbukti mengalami gangguan kejiwaan, maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan pasal yang akan dijerat kepada terlapor," ucapnya.
Advertisement