Bos Kapal Api Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ila

Saiful Ilah pernah menjabat sebagai Bupati Sidoarjo selama dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2021, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mei 2023, 09:00 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2023, 09:00 WIB
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Ditahan KPK
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). Saiful Ilah kembali ditahan KPK dalam kasus suap gratifikasi pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Sidoarjo - Direktur PT Santos Jaya Abadi, Soedomo Mergonoto diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan aliran dana kasus korupsi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI). 

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dilansir dari Antara, Selasa (23/5/2023).

Bos perusahaan pemegang merek kopi Kapal Api tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin kemarin.

Saiful Ilah pernah menjabat sebagai Bupati Sidoarjo selama dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2021, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

Selama masa jabatannya tersebut, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.

Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah, mata uang asing dolar AS, dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lain dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Tersangka Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya