2.095 Perlintasan Sebidang Kereta Api Tidak Terjaga, Apa Solusi KAI?

Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Sandry Pasambuna mengungkapkan, ada 3.693 perlintasan sebidang jalur kereta api yang terdiri dari 1.598 perlintasan dijaga dan 2.095 perlintasan tidak dijaga.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Jun 2023, 18:13 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2023, 18:13 WIB
Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI, Sandry Pasambuna. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI, Sandry Pasambuna. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI Sandry Pasambuna mengungkapkan, ada 3.693 perlintasan sebidang jalur kereta api yang terdiri dari 1.598 perlintasan dijaga dan 2.095 perlintasan tidak dijaga.

Perlintasan sebidang tersebut tersebar di berbagai jenis jalan seperti jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/ kota dan jalan desa, serta jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

Sandry menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya yaitu menteri.

"Gubernur untuk jalan provinsi, bupati/ walikota untuk jalan kabupaten/ kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga," ucapnya pada acara seminar nasional, Peningkatan Keamanan dan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api di Surabaya, Kamis (15/6/2023).

"Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan," imbuh Sandry.

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, lanjut Sandry, terjadi banyak kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api yang merenggut korban manusia secara signifikan.

"Yaitu sebanyak 690 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan korban meninggal dunia sejumlah 202 orang, luka berat sejumlah 132 orang, dan luka ringan sejumlah 184 orang," ujarnya.

Sandry menekankan perlunya peran pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sampai level kepala desa untuk meminimalisasi potensi terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api.

KAI juga mendorong pembangunan perlintasan sebidang kereta api yang aman dan sesuai aturan atau menutupnya jika berpotensi membahayakan masyarakat pengguna jalan.

 

Bangun Sinergisitas para Stakeholder

Ilustrasi - Perlintasan sebidang kereta api. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Perlintasan sebidang kereta api. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Sandry melanjutkan, pertemuan ini juga berfungsi untuk membangun sinergisitas para stakeholder dalam mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api.

“Sehingga dengan diselenggarakannya Seminar Nasional ini, akan ada solusi penanganan yang lebih efektif untuk meminimalisasi kecelakaan, serta adanya realisasi di lapangan untuk penanganan peningkatkan keamanan dan keselamatan di perlintasan sebidang,” ujarnya.

Infografis Jalur Kereta Api Indonesia
Begini jalur kereta api di seluruh Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya