Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah belum mengeluarkan putusan kasus dugaan sesat di Pondok pesantren Al-Zaytun Indramayu, karena masih dalam proses mendengar berbagai keterangan, pendapat dan usulan banyak pihak.
Dia menambahkan, pemerintah bersikap hati-hati menghadapi polemik Al-Zaytun. Sebab isu dugaan aliran menyimpang di Ponpes Al-Zaytun tersebut menyangkut masalah sensitif dan kompleks.
"Inikan memang menyangkut, masalah yang sensitif, kompleks, menyangkut banyak orang karena itu kita harus hati-hati," ujarnya, Rabu 21 Juni 2023.
Advertisement
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memastikan, pemerintah akan mengambil langkah terkait pro dan kontra kegiatan di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Menurut Ma'ruf, saat ini Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat, Persatuan Islam (Persis), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih mengumpulkan informasi perihal polemik di Ponpes Al Zaytun. Â
Ia pun meminta, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md menindaklanjuti temuan dari NU Jawa Barat, Persis, dan MUI terkait ponpes Al Zaytun.
"Saya kira nanti kalau sudah ada pandangan-pandangan dari NU Jabar, dari Persis (Persatuan Islam), kemudian dari MUI, nanti saya minta untuk dikoordinasikan di tingkat Menko Polhukam (Mahfud Md) untuk membahas langkah apa yang harus kita (pemerintah) ambil," ujar Ma'ruf Amin dilansir dari Antara, Selasa (20/6/2023).
Â
Â
Ridwan Kamil Bentum Tim Investigasi
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil membentuk tim investigasi untuk menelusuri permasalahan serta polemik terkait kegiatan dan pengajaran di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dia mengatakan, tim investigasi itu terdiri dari aparat penegak hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan unsur birokrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dia memastikan, tim itu bekerja dengan berhati-hati, berkeadilan, dan terkonfirmasi.
"Nanti kita lihat hasilnya. Kalau nanti hasilnya ternyata ada pelanggaran pelanggaran secara fiqih, syariat, dan lain sebagainya juga berhubungan dengan potensi pelanggaran administrasi, norma hukum yang ada di Indonesia, dan tindakan tindakan lain bisa disimpulkan," kata Ridwan Kamil dilansir dari Antara, Senin (19/6/2023).
Pria yang akrab disapa Emil menjelaskan, tim investigasi itu akan bekerja terhitung mulai Selasa 20 Juni 2023 selama tujuh hari ke depan. Dia mengatakan, tim itu dibentuk untuk menghasilkan dua poin, yakni merespon keresahan yang ada di masyarakat, dan mengumpulkan data beserta fakta yang lengkap terkait ponpes Al-Zaytun.
Untuk itu, dia pun meminta pihak Ponpes Al-Zaytun bersikap kooperatif dengan menerima kehadiran tim investigasi itu. Pasalnya, dia menyebut, beberapa kali Ponpes Al-Zaytun itu menolak pihak-pihak yang ingin melakukan konfirmasi.
Advertisement