4 Parpol di Banyuwangi Gagal Revisi Berkas Bacaleg Pemilu 2024, Bagaimana Nasib Calegnya?

Empat partai politik di Banyuwangi, tidak dapat melakukan perbaikan berkas bakal calon legeslatifnya. Sehingga mereka tidak dapat menerima berita acara berkas perbaikan bakal caleg dari KPU Banyuwangi.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 12 Jul 2023, 05:02 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2023, 05:02 WIB
Kantor Bawaslu Banyuwangi (Istimewa)
Kantor Bawaslu Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Empat partai politik di Banyuwangi, tidak dapat melakukan perbaikan berkas bakal calon legeslatifnya. Sehingga mereka tidak dapat menerima berita acara berkas perbaikan bakal caleg dari KPU Banyuwangi.

Keempat parpol tersebut yaitu, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Amanat Nasional (PAN), Perindo dan Partai Glora. Sedangkan satu partai lainya yaitu, partai  Garuda sengaja tidak melengkapi perbaikan berkas bakal caleg. Karena ditunggu hingga 9 Juli pukul 23.59 Wib yang merupakan batas akhir pengembalian berkas perbaikan bacaleg, tidak kunjung melakukan perbaikan.

Sementara itu, untuk 13 partai politik lainya, sudah melengkapi dokumen bala caleg dan menerima berita acara perbaikan dokumen.

Menyikapi adanya sejumlah partai politik yang gagal melakukan perbaikan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi siap menerima laporan sengketa Pemilu dari Partai Politik.

Ketua Bawaslu Banyuwangi Hamim mengatakan, saat ini Bawaslu Banyuwangi masih menunggu apakah ada parpol yang mengajukan sengketa atau tidak.

“Apabila ada parpol mengajukan sengketa pemilu  terhadap tahapan perbaikan dokumen bakal caleg, maka tenggat waktu pengajuannya paling lambat 3 hari setelah KPU setelah KPU mengeluarkan berita acara perbaikan berkas bacaleg,” ujar Hamim, Selasa (11/7/2023).

Kata Hamim, sembari menunggu kemungkinan adanya laporan sengketa pemilu dari parpol, Bawaslu Banyuwangi telah menyiapkan  personel dan persiapan lainya untuk proses sengketa pemilu.

“Untuk proses sengketa pemilu mulai pemberkasan hingga putusan yakni 12 hari kerja. Untuk itu, kami telah menyiapkan petugas jika kemungkinan ada parpol yang mengajukan sengketa pemilu," ujarnya.

 

Hanya Ada 17 Bacaleg yang Memenuhi Syarat

Ilustrasi pemilu
Tata cara pemilu 2019. (Foto: merdeka.com)

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi telah menuntaskan verifikasi adminsitrasi (Vermin) berkas bakal calon anggota legeslatif (Balaceg) dari 18 Parai Politik peserta pemilu 2024.

Dari hasil verifikasi administarasi, KPU Banyuwangi, mengumumkan hanya ada 17 bakal calon anggota legeslatif (Bacaleg) yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).  Itu artinya masih ada sekitar 761 berkas pendaftaran bacaleg belum memenuhi syarat (BMS) dari total 778 bacaleg yang mendaftarkan diri ke KPU Banyuwangi.

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Ari Mustofa mengatakan, ada banyak  hal yang menyebabkan ratusan ribu bacaleg tersebut belum memenuhi syarat.  Mulai dari tidak mencantumkan fotokopi ijazah terkahir yang diligalisir, hingga tidak meng-upload surat keterangan sehat dari rumah sakit.

“Hasil verifikasi adminsitarsi ternyata baru 17 bacaleg yang memenuhi syarat, ratusan bacaleg sisanya masih belum memenuhi sayarat. Kendalanya banyak mulai dari yang ringan hingga yang berat, seperti nama bacalaeg yang berbeda antara di ijaza dengan yang di KTP, belum melengkapi surat keterangan sehat, dan ada hal yang lainya,”ujar Ary.

Infografis Parpol Parlemen dan Non-Parlemen di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Parpol Parlemen dan Non-Parlemen di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya