Maut Masih Mengintai di Perlintasan Kereta Api Sebidang, KAI Daop 7 Madiun Catat 38 Kasus Kecelakaan di 2023

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun, Jawa Timur, mencatat 38 kecelakaan di pelintasan sebidang hingga Juli 2023. Kasus tersebut terdiri 11 kali kendaraan menemper KA, 13 kali orang menemper KA, dan 14 kejadian kendaraan menabrak palang pintu.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Agu 2023, 20:02 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2023, 20:02 WIB
Ilustrasi Kecelakaan Kereta Api
Ilustrasi Kecelakaan Kereta Api (Liputan6.com)

 

Liputan6.com, Madiun - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun, Jawa Timur, mencatat 38 kecelakaan di pelintasan kereta api sebidang hingga Juli 2023. Kasus tersebut terdiri 11 kali kendaraan menemper KA, 13 kali orang menemper KA, dan 14 kejadian kendaraan menabrak palang pintu.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto juga menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan KA 423 Commuterline Dhoho pada Sabtu (29/7) malam di pelintasan tanpa palang pintu, tepatnya km 85, petak jalan antara Stasiun Jombang - Sembung.

Kejadian tersebut menimbulkan korban jiwa sebanyak enam orang yang seluruhnya merupakan pengguna mobil tersebut. 

"KAI menyampaikan keprihatinannya serta menyesalkan kejadian tersebut serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujarnya, Selasa (1/8/2023).

Sebelumnya, kecelakaan di pelintasan sebidang di antara Stasiun Semarang Poncol - Jerakah pada 18 Juli 2023 dengan truk tronton yang menemper KA Brantas.

Juga kejadian pada 27 Juli 2023, kendaraan truk yang melaju di pelintasan sebidang antara Stasiun Baron - Kertosono, sehingga menemper KA Gajayana yang sedang melintas. Serta kejadian pelanggaran di perlintasan sebidang lainnya.

Ia menjelaskan, pelintasan sebidang yang ada di Daop 7 Madiun sebanyak 260 pelintasan dengan rincian 93 pelintasan terjaga, 122 pelintasan tidak terjaga dan 45 tidak sebidang yang berupa flyover dan underpass.

Dirinya menyebut, perjalanan kereta api juga telah diatur khusus dengan jalur tersendiri, yakni UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Masyarakat Diharapkan Berhati-Hati

Ilustrasi tabrakan kereta api (Istimewa)
Ilustrasi tabrakan kereta api (Istimewa)

"Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak dalam kondisi darurat, sehingga pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA," kata dia.

KAI, kata dia, berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada pelintasan sebidang demi keselamatan bersama.

"Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi pelintasan sebidang dan disiplin mematuhi rambu - rambu yang terdapat di pelintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," kata Supriyanto.

Infografis Jalur Kereta Api Indonesia
Begini jalur kereta api di seluruh Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya