Â
Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 630 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun ke-78 RI.
Baca Juga
Salah seorang napi yang mendapatkan remisi adalah Ferry Irawan yang ditahan di Lapas Kediri kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
Advertisement
Ia mendapatkan remisi satu bulan setelah sebelumnya dijatuhi vonis 1 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri akhir Mei 2023.
Selain itu, terdapat lima orang yang langsung bebas dalam perayaan HUT Ke-78 RI yang langsung diberi bekal Kepala Lapas Kediri untuk tetap bersemangat dan tidak lagi terlibat dalam masalah agar tidak lagi masuk ke tahanan.
Setelah diberi pembekalan dan ucapan selamat, lima orang tersebut langsung keluar lapas dan sujud syukur karena telah bebas.
Kepala Lapas Kelas II A Kediri M. Hanafi menyatakan pemberian remisi dilakukan setelah sebelumnya para narapidana dilakukan penilaian dan telah memenuhi persyaratan.
"Pemberian remisi kami ajukan karena memenuhi persyaratan. Mereka sudah menjalani enam bulan, lalu baru kami beri remisi," katanya di Kediri, Jumat (18/8/2023), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan pihaknya tetap melakukan kajian tentang sikap narapidana selama di lapas. Jika yang bersangkutan dinilai baik, mengikuti program Lapas Kediri, dan evaluasi tingkah lakunya baik maka diusulkan memperoleh remisi.
Masa tahanan narapidana yang mendapatkan remisi beragam, yakni antara satu bulan hingga enam bulan tergantung lamanya masa tahanan.
Hanafi mengatakan kapasitas di Lapas Kediri harusnya diisi 354 orang, namun saat ini diisi 976 orang yang terdiri atas 747 narapidana dan 229 tahanan.
Ia mengaku tidak semua napi diajukan mendapatkan remisi. Pada HUT Ke-78 RI ini hanya 630 narapidana yang mendapatkan remisi.
Untuk yang belum diajukan mendapat remisi ada berbagai latar belakang, seperti belum memenuhi syarat, ada yang tahanan hakim, dan belum narapidana karena termasuk belum enam bulan masa tahanan.
17.106 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 17.106 Narapidana di Jatim mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia. Besaran remisi bervariasi, paling rendah sebulan dan tertinggi enam bulan. Dengan begitu, negara bisa menghemat anggaran bahan makanan dan minuman sebesar Rp 29 Miliar.
Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis siang ini oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Khofifah menyerah SK Remisi kepada perwakilan warga binaan yaitu Arida Fadrus dan Yan Mahendra di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya.
"Dari 17.076 narapidana yang mendapat remisi, 16.851 orang diantaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman sementara, sementara 255 orang lainnya bisa langsung bebas," urai Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, Kamis (17/8/2023).
Menurut pria asli Pamekasan itu, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalagunanaan narkotika.
"Sekitar 60 persen penerima remisi dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sisanya pidana umum," ujar Imam.
Selain itu, lanjut Imam, ada remisi tambahan bagi narapidana yang aktif dan berjasa kepada negara atau kemanusiaan. Mereka mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan.
"Dan bagi yang membantu kegiatan dinas di lapas/ rutan misalnya sebagai pemuka narapidana mendapat pengurangan tambahan sebesar sepertiga dari remisi yang diperolehnya," jelas Imam.
Advertisement