Menpora Dito Ariotedjo Datang Jadi Saksi Kasus Korupsi BTS: Bukti Semua Orang Sama di Hadapan Hukum

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memutuskan datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 11 Okt 2023, 13:29 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2023, 13:21 WIB
Menpora Dito Ariotedjo
Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memutuskan datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Dito tiba sekitar pukul 10:23 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna putih, celana hitam, dan topi berwarna hitam. Politikus Golkar itu mengatakan dia ingin menunjukkan bahwa semua orang sama di hadapan hukum.

"Nanti ikuti saja sidangnya, ya. Pokoknya ini saya menunjukkan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum," kata Dito di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (11/10/2023), dikutip dari Antara.

Dito dihadirkan sebagai saksi tambahan untuk tiga terdakwa, yakni mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Kehadiran Dito sebagai saksi tambahan di persidangan tersebut sesuai dengan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Dalam perkara tersebut, Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Dalam surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Permintaan Jaksa

Menpora Dito Ariotedjo
Dito Ariotedjo kerap disebut namanya sebagai pihak yang menerima aliran uang Rp 27 miliar untuk pengamanan proyek BTS 4G. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya pada Selasa 3 oktober 2023, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menghadirkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo.

Jaksa meminta agar Menpora Dito dihadirkan sebagai saksi tambahan dalam sidang lanjutan perkara dugaan kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut.

"Kami meminta Yang Mulia, kami mengajukan semacam permohonan untuk diajukan sebagai saksi di luar persidangan Yang Mulia, sebagai saksi di luar perkara ini Yang Mulia, saksi tambahan Yang Mulia," kata jaksa.

Hakim Ketua Fahzal Hendri kemudian menanyakan lebih lanjut kepada jaksa terkait dengan saksi yang akan dihadirkan itu. Jaksa lantas menyerahkan berkas kepada Fahzal.

"Satu orang ini? Ario Bimo Nandito Ariotedjo, itu siapa?" tanya Fahzal.

"Siap, Yang Mulia. Dito, Yang Mulia," jawab jaksa.

"Oh, Dito yang menteri itu?" tanya Fahzal lagi.

"Siap, Yang Mulia," tutur jaksa.

 

 


Panggil Nama Lain

Menpora Dito Ariotedjo
Dito bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jaksa menjelaskan bahwa Menpora Dito dipanggil menyusul disebutnya nama yang bersangkutan oleh salah satu saksi mahkota pada sidang sebelumnya.

Ia juga mengatakan bahwa sejatinya JPU akan menghadirkan nama-nama lain, tetapi hanya Dito yang baru bisa dikonfirmasi.

"Nama-nama lain masih di penyidikan dan tetap dipanggil Yang Mulia. Ada beberapa yang memang tidak dideteksi keberadaannya, ada yang sedang dilakukan pemanggilan Yang Mulia," imbuh jaksa.

Setelah bermusyawarah, majelis hakim menjadwalkan untuk menghadirkan Menpora Dito dalam sidang lanjutan pada tanggal 11 Oktober 2023.

Infografis Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya