Polisi Tetapkan Pasal Pembunuhan, Anak DPR Ronald Tannur Terancam 15 Tahun Penjara

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKPB Hendro Sukmono mengungkapkan, pihaknya menerapkan pasal primer 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP terhadap anak anggota DPR RI fraksi PKB, Gregorius Ronald Tanus, pelaku pembunuhan Dini Sera Afrianti.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 12 Okt 2023, 08:03 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2023, 08:03 WIB
Gregorius Ronald Tannur menjadi tersangka penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia Dini Sera Afriyanti (29) wanita asal Sukabumi, Jawa Barat. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Gregorius Ronald Tannur menjadi tersangka penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia Dini Sera Afriyanti (29) wanita asal Sukabumi, Jawa Barat. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKPB Hendro Sukmono mengungkapkan, pihaknya menerapkan pasal primer 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP terhadap anak anggota DPR RI fraksi PKB, Gregorius Ronald Tanus, pelaku pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Penerapan Pasal 338 KUHP ini melalui proses panjang dan dinamis sejak awal diterima laporan, pemeriksaan saksi, penelitian alat bukti, pemeriksaan saksi ahli, rekonstruksi hingga gelar perkara," ujarnya, Rabu (11/10/2023).

AKBP Hendro mengatakan, adapun saksi ahli yang dilibatkan adalah saksi ahli pidana, saksi ahli kedokteran forensik dan juga saksi ahli komputer forensik.

"Dari hasil gelar perkara tersebut dapat disimpulkan, adanya sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan/ atau penganiayaan," ucapnya.

"Sehingga, disepakati terhadap GR kami terapkan pasal primer pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP," imbuh AKBP Hendro.

AKBP Hendro mengatakan, fakta baru yang ditemukan dalam kasus anak anggota DPR RI fraksi PKB ini adalah ada tindakan kekerasan dalam lift.

"Kemudian di basement memang ada si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk, dia (pelaku) masuk kendaraan lalu mengajak korban pulang, namun tidak ada kata awas dari si pelaku," ujarnya.

"Yang mana ada kemungkinan kalau dia gerakkan itu kendaraan ada kemungkinan dapat melukai korban," lanjut AKB Hendro.

AKBP Hendro menegaskan, pihaknya selanjutnya segera melengkapi berkas penyidikan agar segera diserahkan ke kejaksaan. "Dengan pasal 338, maka tersangka Ronald Tannur terancam hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.

Kronologi Kematian Dini Sera Afrianti

Gregorius Ronald Tannur saat rekonstruksi kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Gregorius Ronald Tannur saat rekonstruksi kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce sebelumnya menyampaikan kronologi kematian wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti alias Andini (27) yang dianiaya hingga meninggal dunia oleh anak anggota DPR RI fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur di Blackhole KTV Surabaya.

Pada Rabu, 4 Oktober 2023, Dini dan Ronald tengah karaoke bersama teman-teman Ronald di Blackhole KTV Surabaya. Sekitar pukul 00.10 WIB, Dini dan Ronald terlibat pertengkaran di parkiran Mal Lenmarc Surabaya.

Sekitar pukul 00.10 WIB, Dini dan Ronald terlibat pertengkaran di parkiran Mal Lenmarc Surabaya. Ronald diduga menendang kaki kanan Dini dan memukul kepala Dini dengan botol minuman Tequila sebanyak dua kali. Selanjutnya, tersangka melindas korban dengan mobil hingga korban terseret 5 meter.

"Posisi GR (tersangka) masuk mobil dijalankan (lalu) saksi GR parkir kanan, padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas sehingga terseret kurang lebih 5 meter," ujar Kombes Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Dini kemudian dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. "Dengan fakta-fakta penyidikan dan didukung dengan barang bukti maka kami telah menetapkan status saksi GR laki-laki 31 tahun, tinggal di Pakuwon City dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka," ucap Kombes Pasma.

Polisi masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, Ronald mengakui perbuatannya.

"Tersangka Ronald dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Kombes Pasma.

Infografis Penjelasan Cuaca Panas Melanda Wilayah Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Penjelasan Cuaca Panas Melanda Wilayah Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya