Panglima Yudo Margono soal Sikap TNI di Pemilu 2024: Netral, Netral, Netral

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan TNI netral dan berkomitmen untuk tetap demikian selama tahapan pemilihan umum berlangsung pada 2023 sampai 2024.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 21 Nov 2023, 18:04 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2023, 18:04 WIB
Rapat Pimpinan TNI Tahun 2023 Digelar di Museum Satria Mandala
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyampaikan sambutan pada Rapat Pimpinan TNI Tahun 2023 di Museum Satria Mandala, Jakarta, Kamis (9/2/2023). Dalam rapat tersebut Panglima TNI menyampaikan program prioritas TNI tahun 2023 serta memberikan penghargaan kepada para prajurit berprestasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono  menegaskan TNI netral dan berkomitmen untuk tetap demikian selama tahapan pemilihan umum berlangsung pada 2023 sampai 2024.

"Sekarang ini untuk mengantisipasi dari awal, kami berkomitmen untuk TNI netral, netral, netral. Bahkan, untuk menjaga kepercayaan masyarakat, kami pun mendirikan posko-posko di semua (satuan, markas, kantor) TNI supaya juga saling mengawasi,” ujarnya, di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin 20 November 2023, dikutip dari Antara.

Dia mengatakan posko-posko aduan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia itu untuk memudahkan masyarakat melapor. Tidak hanya dapat melaporkan secara langsung, masyarakat juga dapat melaporkan temuan pelanggaran melalui kanal-kanal media sosial TNI.

Yudo menegaskan telah menginstruksikan jajarannya secara rutin mengenai pentingnya bersikap netral. Di berbagai kesempatan, Yudo mengingatkan para prajurit mengenai lima sikap netral TNI.

Lima sikap netral TNI, yaitu pertama, tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik mana pun beserta pasangan calon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam politik praktis.

Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada pasangan calon dan partai politik untuk digunakan sebagai sarana kampanye.

Ketiga, keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih sebagai warga negara dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.

Keempat, tidak memberikan tanggapan, komentar, dan mengunggah apa pun hasil quick count (hitung cepat) sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.

Kelima, menindak tegas prajurit TNI dan PNS TNI yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberi dukungan kepada parpol beserta pasangan calon yang didukung.

 

TNI Buka Posko Aduan

pemilu-ilustrasi-131024c.jpg
Ilustrasi pemilih surat suara.

TNI resmi membuka posko aduan untuk masyarakat yang menemukan prajurit TNI bersikap tidak netral selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung mulai September 2023 sampai dengan 2024.

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyebut posko aduan itu tersedia di seluruh satuan dan kantor TNI yang terbesar se-Indonesia, kemudian aduan juga dapat dilaporkan masyarakat melalui kanal-kanal TNI di media sosial.

“Dengan semangat komitmen netralitas TNI pada hari ini, Senin 20 November 2023 pukul 12.45 WIB, posko aduan netralitas TNI pada Pemilu 2024 dengan ini resmi saya nyatakan berlaku,” katanya.

Laksamana Yudo menjelaskan netralitas TNI dalam Pemilu jelas dan tegas diatur dalam ketentuan perundang-undangan, di antaranya TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Yudo menjelaskan aduan yang diterima oleh Posko Aduan Netralitas TNI itu nantinya diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam waktu 1x24 jam setelah laporan diterima. Bawaslu nantinya menetapkan aduan itu termasuk dalam pelanggaran pemilu atau tidak.

 

 

Keputusan Bawaslu

Panglima TNI
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. (Dok Puspen TNI)

Jika Bawaslu menetapkan aduan itu diduga kuat sebagai pelanggaran pemilu, maka Polisi Militer (POM) TNI membuat laporan dan tanda terima laporan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan memanggil pengadu dan prajurit TNI yang diadukan oleh masyarakat.

Pemeriksaan oleh POM TNI terhadap pelapor dan terlapor berlangsung maksimal dalam waktu 14 hari. Dari pemeriksaan, TNI menetapkan waktu maksimal 5 hari sampai berkas penyidikan itu dilimpahkan ke Oditurat Militer dan ditingkatkan sampai penuntutan.

Oditur Militer, Panglima melanjutkan, diberikan waktu selama 3 hari untuk memeriksa berkas dari POM TNI. Jika berkas kurang lengkap, maka itu dikembalikan ke POM TNI. Polisi Militer TNI punya waktu 3 hari untuk melengkapi berkas yang kurang itu.

Namun, jika lengkap, maka berkas dilanjutkan ke persidangan. Sidang pertama berlangsung maksimal 7 hari setelah Oditurat Militer mendaftarkan perkara pelanggaran pemilu itu ke Pengadilan Militer. Yudo menegaskan proses hukum diupayakan berlangsung cepat karena rentang waktu dari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 sampai pelantikan hanya 8 bulan.

Infografis PNS Tak Netral di Pemilu Bisa Dipecat. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis PNS Tak Netral di Pemilu Bisa Dipecat. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya