23 KPPS Mengundurkan Diri Jelang Pemilu, Begini Penjelasan KPU Ponorogo

Mundurnya anggota KPPS ada yang karena dapat pekerjaan yang tidak memungkinkan berbagi waktu dengan tugas penyelenggaraan pemungutan suara, pindah kota hingga pindah luar daerah karena ikut suami atau istrinya.

oleh Tim Regional diperbarui 19 Jan 2024, 14:00 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Muhammad Radityo Priyasmoro)
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Ponorogo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur memastikan mundurnya 23 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak mempengaruhi persiapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu di daerahnya.

"Memang sejak diumumkan 30 Desember lalu, sudah ada 23 yang mundur dengan berbagai alasan. Tapi hal itu tidak mempengaruhi persiapan Pemilu yang akan digelar 14 Februari nanti karena bisa anggota KPPS cadangan," kata Komisioner KPU Ponorogo, Ahmad Fauzi Huda, Kamis (18/1/2024).

Dijelaskan, mundurnya anggota KPPS ada yang karena dapat pekerjaan yang tidak memungkinkan berbagi waktu dengan tugas penyelenggaraan pemungutan suara, pindah kota hingga pindah luar daerah karena ikut suami atau istrinya.

Kebutuhan KPPS di Ponorogo mencapai 20.251 orang. Jumlah tersebut akan dibagi untuk 2.893 TPS yang ada di Ponorogo, sehingga kebutuhan setiap TPS yakni tujuh orang, meliputi ketua, anggota dan tim keamanan.

"Kalau dari kebutuhan dengan jumlah yang mundur masih tergolong cukup sedikit kami juga sudah siapkan penggantinya," katanya.

Pelantikan KPPS kabupaten Ponorogo dijadwalkan dilaksanakan pada 24 Januari 2024.

Kekosongan tersebut nantinya akan diisi oleh KPPS cadangan. Dimana setiap pengumuman anggota KPPS selalu diikuti dengan anggota tetap serta anggota cadangan.

"Jadi tiap TPS umumkan, ada KPPS terpilih dan ada juga cadangan. Nah yang mundur ini diambilkan dari cadangan ini. Sudah clear semua tidak masalah masih terus berjalan prosesnya," katanya.

 

Masa Kampanye

Pada Pemilu 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024.

Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

Infografis Menko Mahfud Md Sentil Isu Netralitas TNI-Polri di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menko Mahfud Md Sentil Isu Netralitas TNI-Polri di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya