Pemkab Tulungagung Alokasikan Rp66 Miliar untuk THR, Anggota DPRD Terima Rp40 Juta

Rinciannya, ASN penerima THR dari unsur PNS sebanyak 8.251 orang dan dari unsur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.393 orang.

oleh Erik diperbarui 24 Mar 2024, 14:00 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2024, 14:00 WIB
THR PNS
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp66 miliar lebih untuk tunjangan hari raya (THR) pada 2024.

Tunjangan hari raya tersebut akan diberikan kepada seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah (pemda) Tulungagung dan anggota DPRD setempat.

"Anggarannya sudah disediakan di APBD yang akan diberikan sebelum Lebaran ini," kata Penjabat Bupati Tulungagung Heru Suseno di Tulungagung, Sabtu (23/3/2024), dilansir dari Antara.

Jumlah ASN di lingkungan pemkab Tulungagung penerima THR sebanyak sekitar 10.644 orang, sedangkan untuk anggota DPRD sebanyak 50 orang.

Rinciannya, ASN penerima THR dari unsur PNS sebanyak 8.251 orang dan dari unsur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.393 orang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung Galih Nusantara mengungkapkan total anggaran untuk THR dialokasikan di APBD sebesar Rp66.142.293.268.

"Komposisi THR terdiri atas gaji dan tunjangan pegawai, terdiri atas gaji Rp54,683.959.747 dan tunjangan pegawai Rp11.458.333.521," katanya.

 

Anggota DPRD Menerima Rp40 Juta per Kepala

Dari jumlah itu DPRD mendapat alokasi sebesar Rp2.222.428.822 untuk 50 anggota DPRD. Jika dirata-rata setiap anggota DPRD menerima lebih dari Rp40 juta.

Pemberian THR dilakukan via transfer rekening antara 26-27 Maret ini.

Infografis Aturan THR
Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya