14 Orang Jadi Tersangka Balon Udara Meledak di Ponorogo, Salah Satunya Pejabat Desa

Keempat belas tersangka itu terdiri dari tujuh orang dewasa dan tujuh anak di bawah umur. Termasuk juga dengan dua wanita yang berperan sebagai penyandang dana bendahara pembuatan balon udara.

oleh Tim Regional diperbarui 18 Mei 2024, 14:05 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2024, 14:05 WIB
Petugas mengamankan balon udara yang diterbangkan pada Hari Raya Idul Fitri di Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Petugas mengamankan balon udara yang diterbangkan pada Hari Raya Idul Fitri di Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Ponorogo - Polres Ponorogo menetapkan 14 tersangka dalam insiden meledaknya balon udara jumbo yang menyebabkan sejumlah orang luka dan satu di antaranya meninggal akibat luka bakar stadium empat di sekujur tubuhnya.

"Total ada 14 orang terlibat dalam proses pembuatan hingga upaya penerbangan yang berujung meledaknya balon udara tersebut," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka di Ponorogo, Sabtu ( 18/5/2024).

Keempat belas tersangka itu terdiri dari tujuh orang dewasa dan tujuh anak di bawah umur. Termasuk juga dengan dua wanita yang berperan sebagai penyandang dana bendahara pembuatan balon udara.

"Pada hari Rabu (15/5) kami sudah naikkan ke tingkat penyidikan dan kami tetapkan 14 tersangka," katanya.

Untuk tujuh tersangka dewasa kini ditahan di tahanan Polres Ponorogo, sementara tujuh tersangka yang masih di bawah umur penanganannya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak-anak.

"Fakta fakta hasil penyelidikan peran masing masing dari mereka jelas, ditambah juga sudah mengakui pembuatan petasan balon udara," katanya.

Guling menambahkan jika salah satu oknum perangkat Desa Muneng juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dimana peran oknum perangkat desa tersebut adalah sebagai penyandang dana pembuatan balon udara.

Hal ini sesuai dengan pengakuan tersangka lain serta bukti dari pembukuan bendahara.

"Ada satu oknum perangkat desa yang juga kami tetapkan, ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan hukum dengan tegas," imbuh Guling.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang Undang-undang darurat dengan ancaman 15 tahun penjara. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kronologi Balon Udara Meledak

Polisi Sita Puluhan Balon Udara di Ponorogo Saat Libur Lebaran
Polisi menyita puluhan balon udara di Ponorogo saat libur Lebaran. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Kejadian tersebut bermula dari sekelompok remaja yang hendak menerbangkan balon udara asap berukuran besar. Ketinggian fisik balon diperkirakan antara 7 hingga 10 meter dan diameter tengah sekitar 5 meter.

Balon udara yang disertai dengan puluhan petasan tersebut tiba-tiba meledak saat hendak diterbangkan.

"Balon dikasih petasan, belum sempat naik sudah meledak duluan, mengenai sekelompok remaja yang menerbangkan," paparnya.

Akibatnya empat orang remaja harus menjalani perawatan intensif karena mengalami luka bakar. Satu orang di antaranya harus dibawa ke rumah sakit karena kondisi luka bakarnya hampir sekujur tubuh.

"Info empat orang kebanyakan remaja. Tidak berhasil terbang, belum naik meledak duluan, akibatkan ledakan dan mengenai mereka yang ada di bawah," katanya.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tim dokter rumah sakit daerah tersebut, diketahui korban mengalami luka bakar cukup serius hingga 63 persen di tubuhnya.

Agustina Wulandari, dokter jaga IGD RSUD dr Harjono Ponorogo, mengatakan korban saat dibawa ke rumah sakit kondisinya penuh luka bakar hampir di seluruh tubuh, meliputi bagian kepala, badan, lengan, kaki hingga punggung.

"Luka bakar sekitar 63 persen, saat datang langsung kami tangani dan lakukan perawatan intensif melihat kondisi luka yang dialami," ungkap dr. Agustina.

Namun, secara keseluruhan kondisi korban cukup stabil, meskipun saat tiba di IGD rumah sakit korban mengeluhkan rasa panas yang membakar sekujur tubuhnya.

"Kondisi korban cukup stabil setelah kita lakukan perawatan. Untuk luka yang paling parah itu di bagian punggung dan sekitar organ vital karena area yang sensitif," katanya.

Infografis Kategori Penghargaan Guru Berprestasi dari Kemendikbudristek
Infografis Kategori Penghargaan Guru Berprestasi dari Kemendikbudristek. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya