Mulai 1 Juni Aturan Pembatalan Tiket Kereta Api Berubah, Begini Ketentuannya

Untuk pembatalan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, tiket box, ataupun loket stasiun.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 30 Mei 2024, 08:00 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2024, 08:00 WIB
Penumpang Kereta Api di wilayah Daop 9 Jember menanyakan proses pengembalian tiket kepada petugas (Istimewa)
Penumpang Kereta Api di wilayah Daop 9 Jember menanyakan proses pengembalian tiket kepada petugas (Istimewa)

Liputan6.com, Jember PT Kereta Api Indonesia menerapkan ketentuan baru terkait pembatalan tiket penumpang mulai 1 Juni 2024. Pengembalian biaya tiket yang dibatalkan atas inisiatif penumpang (cancel passanger), batas pengembalian paling lambat 7 hari dari tanggal pembatalan. 

“Sebelumnya, untuk pembatalan tiket atas inisiatif penumpang, biaya dikembalikan 30-45 hari setelah pembatalan melalui transfer bank ataupun tunai. Mulai 1 Juni, waktu pengembalian biaya tiket dipersingkat menjadi maksimal 7 hari,” terang Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Rabu (29/5/2024).

Cahyo menambahkan, untuk pembatalan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, tiket box, ataupun loket stasiun. Pembatalan melalui tiket box hanya bisa dilakukan dengan ketentuan pemilik rekening harus sama dengan pemilik tiket.

Sedangkan pembatalan tiket melalui aplikasi Access by KAI, bisa dilakukan bila pemilik akun Access by KAI yang digunakan untuk membatalkan, namanya tertera atau termasuk dalam penumpang untuk tiket yang akan dibatalkan.

Pengembalian bea tiket pembatalan tersebut akan dilakukan melalui transfer ke rekening bank ataupun dompet digital (e-wallet). Pada masa transisi, bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank ataupun e-wallet, pengembalian bea akan diberikan secara tunai 7 hari setelah pembatalan di stasiun yang ditunjuk.

“Bagi pelanggan kereta api yang membatalkan tiketnya, akan dikenakan bea administrasi sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pemesanan. Selama bulan Mei 2024, total calon penumpang yang sudah membatalkan tiketnya di wilayah Daop 9 Jember sebanyak 10.040 pelanggan,” ungkapnya.

Khusus untuk pembatalan tiket yang dilakukan warga negara asing (cancel passanger foreigner), pengembalian bea tiket dapat dilakukan secara tunai langsung di stasiun yang ditetapkan.

“Untuk pembatalan tiket kereta api perkotaan seperti KA Pandanwangi, pembatalan tiket harus dilakukan di loket stasiun dan bea pengembalian akan diberikan secara tunai 7 hari setelah tanggal pembatalan,” kata Cahyo.

5 Stasiun Pembatalan Tiket di Daop 9 Jember

Di wilayah Daop 9 Jember terdapat lima stasiun yang bisa digunakan oleh penumpang untuk melakukan pembatalan tiket yaitu Stasiun Pasuruan, Stasiun Probolinggo, Stasiun Jember, Stasiun Kalibaru dan di Stasiun Ketapang.

Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA.

KAI Daop 9 mengimbau bagi para penumpang yang melakukan pembatalan tiket untuk memastikan bahwa nomor rekening bank ataupun nomor dompet digital yang dimasukkan sudah sesuai, agar tidak terjadi salah transfer.

“Semoga dengan adanya perubahan peraturan terkait pengembalian bea pembatalan tiket ini dapat memberikan kemudahan dan menunjukkan komitmen KAI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan,” tutup Cahyo.

 

Infografis OTT KPK Terkait Pembangunan Jalur Kereta Api Trans Sulawesi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis OTT KPK Terkait Pembangunan Jalur Kereta Api Trans Sulawesi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya