Pria di Sumenep Digelandang ke Kantor Polisi Usai Kepergok Simpan Sabu dalam Kemasan Mie Instan

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

oleh Tim Regional diperbarui 11 Jun 2024, 23:55 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2024, 23:55 WIB
Narkoba
Foto: Ilustrasi

Liputan6.com, Sumenep - Seorang pria asal Kalianget Sumenep berinisial AS, digiring ke Mapolres Sumenep akibat tertangkap tangan membawa 6,9 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam mie instan.

"Tersangka sempat membuang bungkus mi instan berisi barang bukti berupa sabu tersebut ketika ditangkap anggota di Desa Pabian, Kecamatan Kota," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Wdiarti di Sumenep, Selasa (11/6/2024).

Ia menjelaskan, anggota Opsnal Satuan Reskoba Polres Sumenep memang menyelidiki tersangka setelah menerima informasi dari masyarakat.

Di kawasan Jalan Adenium, Desa Pabian, Kecamatan Kota, polisi mencegat tersangka yang mengendarai motor dan langsung menggeledah badannya.

Saat itulah, tersangka membuang bungkus mi instan yang setelah dibuka terdapat satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 6,9 gram.

Polisi lalu melanjutkan pengeledahan ke ke rumah tersangka di Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, dan ditemukan tas selempang berisi 1 timbangan elektrik, 1 pak plastik klip, dan 4 buah korek api gas.

Malam itu juga, polisi membawa tersangka ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan menyita semua barang yang ditemukan dari tersangka sebagai barang bukti.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2  subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Widiarti, menerangkan. 

Kasatserse Narkoba Polres Blitar Iptu SYK Positif Narkoba

Sebelumnya, Polda Jatim mencopot Kasatserse Narkoba Kepolisian Resor Blitar Iptu SYK dan memutasinya ke mapolda setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut setelah terbukti positif menggunakan narkoba.

"Yang bersangkutan sudah dinonjobkan dan dimutasi ke Polda Jatim sejak 31 Mei 2024 untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya, Senin.

Ia mengatakan Iptu SYK menjabat Kasat Resnarkoba Polres Blitar baru sekitar tujuh bulan. Ketika ada pemeriksaan tes urine kepada seluruh anggota polres beberapa waktu lalu, urine Iptu SYK ternyata positif mengandung zat amfetamin.

"Terkait apakah yang bersangkutan hanya memakai atau dugaan lainnya, masih sedang dalam pemeriksaan," kata Dirmanto.

Dia menegaskan Polda Jatim akan menindak tegas jika ada anggota kepolisian yang terlibat narkoba, baik itu sekadar pemakai maupun terlibat dalam peredaran.

"Yang jelas, Polda Jatim akan mengambil tindakan tegas kepada seluruh anggota yang terlibat narkoba," katanya.

Kasus ini terungkap setelah hasil tes urine SYK dinyatakan positif. Sebelumnya, SYK sudah dicurigai mengonsumsi narkoba sehingga Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria memerintahkan SYK untuk melakukan tes urine lagi pada Jumat (31/5).

Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba
Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya