Hacker Lumajang Peretas Website Pemkab Malang Digiring ke Mapolda Jatim, Beraksi demi Eksistensi

Adapun website yang diretas oleh tersangka AR (21) antara lain milik Bappeda, BPBD, dan Litbang Kabupaten Malang.

oleh Tim Regional diperbarui 25 Jun 2024, 11:03 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2024, 11:03 WIB
Polda Jatim mengamankan hacker pembobos website pemkab Malang. (Istimewa)
Polda Jatim mengamankan hacker pembobos website pemkab Malang. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatimmengamankan satu orang tersangka hacker asal Lumajang berinisial AR (21) yang meretas website milik Pemkab Malang.

“Hasil dari patroli siber yang digencarkan oleh Unit II Subdit V Direskrimsus Polda Jatim menemukan bahwa website milik Pemkab Malang telah diretas oleh seseorang,” ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Selasa (25/6/2024).

Sementara itu Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman mengungkapkan modus tersangka AR (21) sama dengan pelaku lain yang juga sudah ditangkap sebelumnya oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Modus sama dengan hacker sebelumnya, yaitu tersangka ingin menguasai website milik pemerintah tersebut,” ujar AKBP Arman.

Setelah dikuasai lanjut AKBP Arman sesuai pengakuan tersangka website tersebut dijual.

“Website yang sudah berhasil ia retas dijual seharga 1,5 dolar hingga 2 dolar,” ujar AKBP Arman.

Selain itu tersangka juga mengaku bahwa peretasan ia lakukan juga untuk menunjukan eksistensi di kalangan komunitasnya.

“Selain menjual ada motif lain yaitu untuk menunjukan eksistensi di kalangan hacker,” terang AKBP Arman.

Adapun website yang diretas oleh tersangka AR (21) antara lain milik Bappeda, BPBD, dan Litbang Kabupaten Malang.

Kini tersangka, akan dijerat Pasal 32 ayat (1) joucto Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (2) Joucto Pasla 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dalam menjadi Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

“Ancaman hukumannya 8 tahun penjara,”pungkas AKBP Arman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Infografis Buntut Aksi Hacker Bjorka & Prioritas RUU Perlindungan Data Pribadi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Buntut Aksi Hacker Bjorka & Prioritas RUU Perlindungan Data Pribadi. (Liputan6.com/Trieyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya