Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Sesama Jenis di Kediri, Kenalan via Michat

Fauzy menyatakan, modus pelaku menyamar sebagai wanita dengan memakai wig dan daster. Perkenalan keduanya terjadi melalui aplikasi Michat dan berlanjut dengan pertemuan.

oleh Tim Regional diperbarui 18 Jul 2024, 16:05 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2024, 16:05 WIB
Pelaku R saat diamankan di Mapolres Kediri. (Istimewa)
Pelaku R saat diamankan di Mapolres Kediri. (Istimewa)

Liputan6.com, Kediri - Polres Kediri mengamankan R (29), pria asal Kediri, terduga pelaku rudapaksa atau perkosaan sesama jenis yang korbannya, berinisial O, pelajar yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kediri untuk proses pemeriksaan selanjutnya. Sementara terkait dengan kondisi korban, pihak kepolisian belum bisa menyebutkan secara pasti, sebab masih berkoordinasi dengan psikolog.

“Belum bisa kita simpulkan, karena itu ranahnya psikolog, masih menunggu hasilnya,” ungkapnya, Kamis (18/7/2024).

Fauzy menyatakan, modus pelaku menyamar sebagai wanita dengan memakai wig dan daster. Perkenalan keduanya terjadi melalui aplikasi Michat dan berlanjut dengan pertemuan.

“Korban mengenal terduga pelaku melalui aplikasi Michat,”ucap AKP Dr Fauzy.

Terduga pelaku mengaku sebagai seorang wanita bernama A. Selang satu Minggu, pelaku kembali menghubungi korban dan mengajak ketemuan.

Korban sempat menolak karena takut kondisi sudah larut malam, namun pelaku meyakinkan dengan dalih, korban akan dijemput orang suruhannya.

“Korban diborgol oleh terduga pelaku,”jelasnya.

Sesampainya di rumah pelaku, korban disuruh menunggu di depan rumah dan pelaku masuk lewat belakang berganti pakaian layaknya wanita. Setelah korban masuk rumah, korban dilecehkan berkali-kali. Korban sempat diancam dengan menggunakan pisau dan diborgol.

“Setelah korban melapor kami berhasil mengamankan terduga pelaku,”ungkapnya.

Fauzy mengatakan atas perbuatan tak senonoh itu, RP dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Kita kenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Infografis Daftar Penyedia Layanan Konsultasi Korban Kekerasan Seksual
Infografis Daftar Penyedia Layanan Konsultasi Korban Kekerasan Seksual. (Trisyani/Liputan6.com)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya