78,4 Persen Dana Desa di Jatim Tersalurkan, Tiap Desa Dapat Rp1,04 Miliar

Untuk ketahanan pangan tersalur sebesar Rp1,9 triliun atau 23,65 persen sedangkan untuk stunting terealisasi Rp717,4 miliar atau 8,91 persen.

oleh Erik Erfinanto diperbarui 01 Agu 2024, 08:00 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi dana desa (Istimewa)
Ilustrasi dana desa (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur (Jatim) Budi Sarwoto menyebutkan Dana Desa telah tersalurkan sebesar Rp6,31 triliun atau 78,4 persen dari pagu yang didapat yakni Rp8,05 triliun per 29 Juli 2024.

Budi menyatakan Dana Desa sebesar Rp6,31 triliun tersebut disalurkan kepada 7.718 desa dari total penerima 7.721 desa sehingga terdapat tiga desa yang belum menerima hingga saat ini.

“Ini masing-masing desa sebesar sekitar Rp1,04 miliar jadi cukup besar dengan dana yang diberikan pemerintah sejak 2015,” katanya dalam Rapat Pimpinan Provinsi Persatuan Anggota BPD Jawa Timur 2024 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (31/7/2024).

Budi menuturkan tiga desa yang tidak mendapatkan Dana Desa adalah Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi karena adanya penyalahgunaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan terdapat kegiatan yang belum terselesaikan pada 2023.

Kemudian ada Desa Penunggul, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan karena bendahara desa atau kepala urusan keuangan tidak diketahui keberadaannya.

Ketiga adalah Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro akibat konflik antara kepala desa dan sekretaris desa.

Sementara itu, untuk penyaluran BLT Desa hingga 29 Juli 2024 sudah mencapai 11,48 persen yaitu Rp924,4 miliar kepada 256.781 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Untuk ketahanan pangan tersalur sebesar Rp1,9 triliun atau 23,65 persen sedangkan untuk stunting terealisasi Rp717,4 miliar atau 8,91 persen.

“Alokasi BLT Dana Desa tidak boleh melebihi 25 persen karena lainnya digunakan untuk dana pembangunan juga untuk prioritas nasional seperti ketahanan pangan, stunting dan lain lain,” kata Budi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kades di Ponorogo Ditetapkan Korupsi Dana Desa

Kades Crabak, Kecamatan Slahung, Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2019-2020.

"Kasus ini statusnya sudah kami naikkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan) dengan tersangka saudara (Kades Crabak) DW," kata Kasi Intel, Kejari Ponorogo, Agung Riyadi di Ponorogo, Jumat.

Dia mengatakan langkah penetapan tersangka diambil tim penyidik setelah ditemukan dua alat bukti penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa DW. Salah satu alat bukti itu adalah surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Meski tidak menyebut secara spesifik, Agung menjelaskan jika dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Jawa Timur ditemukan adanya potensi kerugian negara senilai ratusan juta dana desa.

Anggaran yang disalahgunakan itu digunakan untuk pembangunan fasilitas desa.

"Ada beberapa item pengerjaan di tahun 2019 dan 2020. Tapi secara rinci belum bisa kami sebutkan karena itu masuk dalam materi penyidikan," kata dia.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, oknum Kades Crabak tidak langsung dilakukan penahanan. Namun pihaknya tetap mewajibkan tersangka untuk wajib lapor ke kantor Kejari Ponorogo.

Infografis Desa Siluman Sedot Dana Desa?
Infografis Desa Siluman Sedot Dana Desa? (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya