TACB Dorong Pemkot Malang Segera Sahkan Tiga Situs Cagar Budaya di Kawasan Tugu

Penetapan tiga situs akan menjadi salah satu syarat untuk mengusulkan kawasan cagar budaya Tugu Malang

oleh Zainul Arifin diperbarui 05 Agu 2024, 05:00 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2024, 05:00 WIB
Asyiknya Bersantai di Alun-alun Tugu Kota Malang
Tepat di bawah tugu terdapat kolam yang penuh dengan bunga teratai yang akan sangat indah saat musim mekar tiba, Rabu (21/1/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Malang - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) mendorong Pemerintah Kota Malang segera menetapkan sejumlah obyek bersejarah menjadi situs cagar budaya. Sebab, itu bisa bermakna penting dalam upaya perlindungan dan pelestarian kawasan bersejarah.

Anggota TACB Kota Malang, Rakai Hino Galeswangi, mengatakan hasil kajian pada 2021 silam, ada 30 obyek yang diajukan ke Pemkot lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar ditetapkan menjadi situs dan cagar budaya dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota.

“Sepertinya masih menunggu antrian di Bagian Hukum sehingga belum juga direkomendasikan ke Wali Kota untuk mendapat SK cagar budaya,” kata Rakai, Minggu, 4 Agustus 2024.

Beberapa di antaranya bernilai sejarah penting seperti Balai Kota, kompleks SMA Tugu (SMAN 1, 3 dan 4) serta Stasiun Malang. Ketiganya sudah memiliki SK cagar budaya, tapi diusulkan naik menjadi situs cagar budaya karena memenuhi kriteria benda, bangunan dan struktur bersejarah.

Letaknya pun saling berdekatan di sekitar Tugu Malang, maka bisa dijadikan delineasi atau garis batas pembentuk wilayah atau kawasan tertentu. TACB mengusulkan kawasan Tugu Malang ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.

“Bila tiga situs itu sudah ditetapkan, maka nanti akan didelineasi sebagai kawasan cagar budaya Tugu Malang,” ujar Rakai.

Merujuk Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

Menurut Rakai, di kawasan Tugu Malang banyak benda dan bangunan bersejarah. Bila nanti ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya Malang kota, maka upaya pelestarian dan perlindungannya bisa lebih maksimal lagi.

“Harapan kami setelah menyusul kawasan Kayutangan yang kedahuluan branding heritagenya tapi belum berstatus kawasan cagar budaya,” ucap Rakai.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ratusan Obyek Diduga Cagar Budaya

Gardu ANIEM Peninggalan Masa Kolonial Belanda di Malang
Gardu ANIEM di tengah kawasan Ijen Boulevard Kota Malang ini pernah jadi tempat favorit berfoto saat masih ada Festival Malang Tempo Dulu. Gardu listrik peninggalan Belanda ini baru ditetapkan sebagai cagar budaya pada 2021 lalu (Liputan6.com/Zainul Arifin) 

TACB mengidentifikasi ada kurang lebih 500 obyek benda/bangunan diduga cagar budaya di Kota Malang. Dari jumlah itu, yang telah diteliti baru sekitar 30 persen saja atau sekitar 120-150 obyek yang dinilai memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.

“Tentu butuh proses panjang untuk menyelesaikan semua. Tiap tahun kami selalu ada kajian kesejarahan,” ujar Rakai.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, mengatakan terakhir ada penetapan cagar budaya adalah pada 2022 silam. Saat itu diumumkan ada sebanyak 47 cagar budaya meliputi bangunan, situs kuno, struktur dan benda.

“Tahun lalu kami sebenarnya mengajukan lima belas obyek cagar budaya, tapi sampai sekarang proses kajian belum juga selesai,” kata dia.

Menurut dia, seluruh obyek bersejarah itu masih dalam tahap penelitian oleh Direktorat Jenderal Kebududayaan Kementerian Pendidikan dan Ristek serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Diharapkan tahun ini bisa selesai dan ditetapkan menjadi cagar budaya.

“Tahun ini juga akan ada pengajuan usulan cagar budaya. Jadi tiap tahun akan terus kami upayakan bersama TACB,” ujar dia.

 

Infografis 6 Desa Wisata yang Wajib Dikunjungi
Infografis 6 Desa Wisata yang Wajib Dikunjungi (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya