Nasib 47 Obyek yang Tak Kunjung Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Kota Malang

Seluruh obyek hasil kajian tim ahli itu telah diusulkan jadi cagar budaya Kota Malang sejak Maret 2021

oleh Zainul Arifin diperbarui 24 Des 2021, 10:09 WIB
Diterbitkan 24 Des 2021, 10:09 WIB
Nasib 47 Obyek yang Tak Kunjung Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Kota Malang
Gedung SMP Negeri 1 Kota Malang yang dibangun pasa masa kolonial Belanda. Gedung sekolah ini telah masuk dalam Sistem Regisistrasi Nasional Cagar Budaya sejak 2020 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Sudah sebanyak 47 obyek berupa bangunan, situs, struktur dan benda diusulkan secara berkala ke Wali Kota Malang agar ditetapkan sebagai cagar budaya pada 2021 ini. Namun diperkirakan baru segelintir yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, dari 47 obyek yang diusulkan jadi cagar budaya Malang kota itu terdiri dari 10 bangunan, 4 situs kuno, 7 struktur dan 26 benda. Seluruhnya telah dikaji oleh tim Ahli Cagar Budaya (TACB) setempat.

Wali Kota Malang, Sutiaji, mengaku tak hafal berapa draft dokumen usulan cagar budaya yang sudah disetujuinya pada tahun ini. Ia menyebut beberapa usulan obyek sudah ditetapkan pada awal 2021 lalu.

“Banyak yang harus diurus, seingatnya saya baru beberapa yang sudah saya tandatangani untuk ditetapkan sebagai cagar budaya,” kata Sutiaji usai rapat koordinasi bersama Forkopimda di Balai Kota Malang.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Dian Kuntari, mengatakan semula ada 52 obyek diduga cagar budaya yang masuk kajian awal TACB. Namun hasil kajian menyebutkan lima obyek di antaranya tak layak diusulkan jadi cagar budaya.

“Harus memenuhi unsur seperti kesejarahan, pendidikan dan kebudayaan. Jadi ada sedikit yang tak layak diusulkan seperti struktur jembatan di Jalan Kawi,” kata Dian di Malang.

Seluruh obyek yang lolos kajian itu secara bertahap didaftarkan dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya. Setelah itu secara bertahap pula sejak Maret 2021 diajukan ke Bagian Hukum Pemkot Malang agar mendapat penetapan dari Wali Kota Malang sebagai cagar budaya.

“Kami hanya mengusulkan, selanjutnya Bagian Hukum yang memproses untuk mendapatkan surat penetapan dari Wali Kota,” ucap Dian.

Menurutnya, sejauh ini baru tujuh obyek yang telah ditetapkan jadi cagar budaya. Salah satunya seperti gedung bangunan SMP Negeri 1 di Jalan Oro- Oro Dowo. Sedangkan 40 obyek lainnya tinggal menunggu penetapan dari Wali Kota Malang.

“Tujuh itu baru beberapa saat lalu kami terima salinan surat keputusannya, saya tak hafal detilnya. Sisanya ya tinggal menunggu penetapan wali kota,” ujar Dian.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Insentif Bangunan Cagar Budaya

Perlindungan Cagar Budaya Kota Malang
Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang dahulu adalah Gedung Hollandsch Chinesche School. Gedung ini telah ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya Kota Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang mencatat pada 2018 silam telah ada sebanyak 32 cagar budaya yang ditetapkan. Setelah itu tak ada lagi bangunan, situs, struktur dan benda yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Praktis penambahan baru dilakukan pada 2021 ini.

“Kalau tahun depan kami targetkan ada 40 obyek yang diusulkan sebagai cagar budaya,” ujar Dian Kuntari.

Pemerintah Kota Malang sendiri memberi insentif kepada pemilik bangunan berstatus cagar budaya berupa keringanan pajak bumi dan bangunan. Wajib dipertahankan keaslian bentuknya, tak boleh diubah apalagi dibongkar gedung bangunan tersebut.

“Masyarakat juga bisa mendaftar atau mengusulkan bangunannya untuk ditetapkan sebagai cagar budaya ke kami,” kata Dian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya