Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Pengasuh Anak Selebgram Aghnia Punjabi Pikir-Pikir untuk Banding

Adapun bentuk penganiayaan itu berdasarkan fakta, barang bukti, serta keterangan saksi ahli, seperti menjewer, memukul, sampai membalurkan minyak kutus-kutus ke korban yang masih balita.

oleh Erik diperbarui 08 Agu 2024, 09:00 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2024, 09:00 WIB
Cana anak Aghnia Punjabi
Cana anak Aghnia Punjabi (Foto: Instagram/ emyaghnia)

Liputan6.com, Malang - Majelis hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada terdakwa penganiaya anak dari selebgram Aghnia Punjabi, Indah Permata Sari, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (7/8/2024).

Ketua Majelis Hakim Safrudin menyatakan Indah Permata Sari dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Karena terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan," kata Hakim Safrudin.

Terdakwa yang merupakan mantan pengasuh anak dari selebgram Aghnia Punjabi itu terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap korban yang masih berusia 3,5 tahun hingga menyebabkan luka berat.

Adapun bentuk penganiayaan itu berdasarkan fakta, barang bukti, serta keterangan saksi ahli, seperti menjewer, memukul, sampai membalurkan minyak kutus-kutus ke korban yang masih balita.

"Setelah kejadian itu anak mengalami trauma dan kecemasan yang cukup dalam, cenderung tertutup pada orang baru terutama perempuan muda," ucapnya.

Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa Indah Permata Sari, Haitsam Nurli Brantas Anarki menyatakan akan mengkaji vonis tersebut, termasuk mempertimbangkan melakukan banding atau tidak.

"Tapi kalau memang itu yang terbaik sepertinya sudah seperti itu layak untuk dipidana 3 tahun 6 bulan, terlebih lagi dari adanya tuntutan kemarin 4 tahun," ucapnya.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengungkap motif penganiayaan seorang balita berusia 3 tahun oleh tersangka seorang perempuan warga Jawa Timur berinisial IPS atau Indah Permata Sari berusia.

 

Pelaku Merasa Kesal dengan Korban Karena Menolak Diberi Obat

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (30/3), mengungkapkan bahwa pelaku merasa kesal terhadap korban.

Rasa kesal pelaku tersebut, kata dia, karena korban menolak obat untuk menyembuhkan luka cakar. Penolakan itu lantas memancing rasa kesal pelaku, kemudian terjadi penganiayaan.

Selain rasa kesal akibat korban tidak mau diberi obat tersebut, berdasarkan pengakuan tersangka, ada beberapa faktor lain yang menjadi pendorong peristiwa penganiayaan tersebut.

Infografis Gagal Ginjal Akut Misterius Renggut Jiwa Anak Indonesia
Infografis Gagal Ginjal Akut Misterius Renggut Jiwa Anak Indonesia (Liputan6/com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya