Kumpulan foto Alat Peraga Kampanye

Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polresta Depok, dan Panwaslu menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Jalan Margonda Raya. Pencopotan APK dilakukan karena melanggar aturan larangan pemasangan APK di sepanjang jalan utama Kota Depok.
Loading