Asfiyatun

Asfiyatun (60), wanita asal Semampir Surabaya, harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya karena diduga menerima, menjadi perantara dalam kasus jual beli narkotika golongan 1 berupa ganja yang dipesan oleh anaknya, M Santoso.
Tampilkan foto dan video