Liputan6.com, Surabaya - Asfiyatun (60), wanita asal Semampir Surabaya, harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya karena diduga menerima, menjadi perantara dalam kasus jual beli narkotika golongan 1 berupa ganja yang dipesan oleh anaknya, M Santoso.
Seperti dikutip dari laman PN Surabaya, pada Kamis, 11 Mei 2023, kisah ini bermula saat Asfiyatun diciduk di rumahnya, Wonokusumo Kidul, Semampir Kota Surabaya, pada 10 Januari oleh petugas kepolisian.
Baca Juga
Pada waktu itu, polisi sudah mengendus bahwa rumah Asfiyatun telah dijadikan tempat penyimpanan barang terlarang berupa ganja oleh anaknya, Santoso. Asfiyatun diduga mengetahuhi dan membiarkan rumah dijadikan tempat penampungan barang terlarang tersebut.
Advertisement
Dari hasil penggeledahan, polisi mendapatkan 17.595 Gram atau 17,5 kg ganja kering yang dikemas dalam 18 bungkus besar plastik lakban.
Selain itu, dari penggeledahan ditemukan barang bukti dua buah timbangan elektrik, Beberapa plastic klip kosong, dan satu buah kardus kecil warna coklat berada di atas lemari pakaian Asfiyatun yang diakui milik anaknya.
"Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa pada 10 Januari 2023, terhadap 18 bungkus besar lakban coklat berisi daun, batang, dan biji kering Narkotika jenis ganja setelah dilakukan penimbangan diketahui berat brutto keseluruhan ialah 17.595 Gram beserta pembungkusnya," kutipan dari PN Surabaya.
Atas perbuatannya tersebut, Asfiyatun diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.