Dadang Kafrawi

Majelis Hakim PN Jaksel dalam putusan selanya menolak eksepsi yang disampaikan mantan Wali Kota Jaksel Dadang Kafrawi. Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pembebasan tanah TPU Tanah kusir senilai Rp 13,5 miliar.
Tampilkan foto dan video