Polisi Tangkap Dokter Kandungan Terduga Pelecehan Seksual di Garut, Statusnya Masih Saksi

Menindaklanjuti hal itu, kami bergerak cepat sehingga belum 24 jam kita sudah berhasil mengamankan yang diduga pelaku.

oleh Jayadi Supriadin Diperbarui 16 Apr 2025, 08:22 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2025, 08:22 WIB
Kapolres Garut AKBP Mochammad Fajar Gemilang, memberikan penjelasan kepada wartawan setelah penangkapan oknum dokter terduga pelaku pelecehan seksual kepada ibu hamil di Garut, Selasa (15/4/2025) malam. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Kapolres Garut AKBP Mochammad Fajar Gemilang, memberikan penjelasan kepada wartawan setelah penangkapan oknum dokter terduga pelaku pelecehan seksual kepada ibu hamil di Garut, Selasa (15/4/2025) malam. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)... Selengkapnya

Liputan6.com, Garut - Kurang dari 24 Jam setelah tangkapan video CCTV viral di jagat maya, Satreskrim Polres Garut, Jawa Barat, akhirnya meringkus oknum dokter terduga pelecehan seksual kepada pasiennya yang tengah hamil.

"Menindaklanjuti hal itu, kami bergerak cepat sehingga belum 24 jam kita sudah berhasil mengamankan yang diduga pelaku," ujar Kapolres Garut AKBP Mochammad Fajar Gemilang, Selasa malam (15/4/2025).

Menurutnya, menurutnya, viralnya video dugaan pelecehan seksual dokter kandungan di salah satu klinik di Garut itu, langsung menjadi perhatian satreskrim polres Garut untuk bergerak.

"Pelaku berinisial MSF atau I ini diamankan di wilayah Garut dan saat ini sedang berada di ruangan khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Setelah video itu muncul, saat ini sudah ada dua orang korban warga Garut yang melaporkan kejadian yang pernah mereka alami akibat tindakan asusila oknum dokter itu, ke pihak kepolisian.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, termasuk pendalaman siapa saja pasien yang telah menjadi korban pelaku," katanya.

Namun meskipun demikian, status oknum dokter muda terduga pelaku pelecehan seksual tersebut masih sebagai saksi. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"Proses hukum terhadap pelaku melibatkan koordinasi lintas lembaga," kata Fajar.

Sesuai Pasal 308 Undang-Undang Kesehatan, apabila tenaga medis dalam melaksanakan profesinya melakukan tindak pidana, maka dalam penanganan hukum harus mendapatkan rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi Kesehatan.

"Kami sudah koordinasi dengan Kemenkes, rencana besok akan datang ke Garut," ujar dia.

Fajar menyatakan, kasus pelecehan seksual dalam video itu diprediksi berlangsung pada 20 Juni 2024.

"Kami juga membuka posko pengaduan apabila ada korban lain agar melaporkan ke Polres Garut," katanya menambahkan.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya