KPK Periksa Perdana Gubernur Sultra Nur Alam

Sebelumnya Nur Alam sempat menempuh praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ditolak.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Okt 2016, 11:28 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2016, 11:28 WIB
20160930- KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP- Yuyuk Andriati-Jakarta- Helmi Afandi
Yuyuk Andriati. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam hari ini. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan dan penerbitan SK IUP di wilayah Provinsi Sultra yang menjeratnya.

"NA diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2016).

Pemeriksaan ini merupakan yang perdana setelah KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka. Sebelumnya Nur Alam sempat menempuh praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ditolak.

Belum diketahui, apakah Nur Alam akan langsung ditahan atau tidak usai diperiksa. Menurut Yuyuk, penahanan tergantung penyidik.

Selain itu Nur Alam, KPK juga memeriksa karyawan PT Billy Indonesia Edy Janto. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam.

‎KPK resmi menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan dan penerbitan SK IUP di wilayah Provinsi Sultra.

Diduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu menyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku.

Selaku Gubernur Sultra, Nur Alam mengeluarkan tiga SK kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dari tahun 2008-2014. Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Diduga ada kickback atau imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan tiga SK tersebut.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya