Memakamkan Jenazah

Menukil hasil bahtsul masail NU, dalam hal memandikan jenazah nonmuslim, kemudian turut memakamkannya ini para pakar hukum Islam (fuqaha`) berselisih pendapat. Tetapi, menurut pendapat madzhab Syafi’i hal tersebut diperbolehkan
Tampilkan foto dan video