Pembakaran Tafsir Al-Qur'an

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembakaran tafsir Al-Qur'an yang ditayangkan melalui kanal YouTube Habib Fitria
Tampilkan foto dan video