Penagihan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan ancaman denda administratif bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan penagihan terhadap nasabah atau konsumen. Besaran dendanya mencapai maksimal Rp 15 Miliar.
Tampilkan foto dan video