Perilaku Petugas Penagihan Mendominasi Pengaduan Layanan Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perilaku petugas penagihan menjadi jenis aduan paling mendominasi dari konsumen.

oleh Agustina Melani diperbarui 11 Nov 2023, 20:11 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2023, 20:11 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengaduan masyarakat terhadap Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending yang diterima menembus 4.548 pengaduan. (Image by studiogstock on Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengaduan masyarakat terhadap Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending yang diterima menembus 4.548 pengaduan selama tiga tahun.

Pengaduan yang diterima pada 2020 sebanyak 25 pengaduan, kemudian meningkat secara signifikan pada 2021 sebanyak 1.726 pengaduan. Selanjutnya pada 2022 sebanyak 2.797 pengaduan. Demikian seperti dikutip dari Antara, Sabtu (11/11/2023).

Dari 4.548 pengaduan, sebanyak 35,29 persen terkait penagihan pinjaman dalam layanan pinjaman daring (online) industri fintech peer-to-peer lending. Selanjutnya restrukturisasi atau relaksasi kredit 16,40 persen, fraud eksternal berupa penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber crime 14,71 persen.

Kemudian, penyalahgunaan data pribadi 6,02 persen, kegagalan atau keterlambatan transaksi 5,80 persen, dan lain-lain 21,78 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menuturkan, perilaku petugas penagihan menjadi jenis aduan paling mendominasi dari konsumen.

Menanggapi pengaduan masyarakat, Agusman menuturkan, OJK telah mengatur tata cara dalam penagihan dana dari petugas penyelenggara melalui Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diluncurkan pada 8 November 2023.

Aturan itu mewajibkan petugas penagihan mematuhi etika penagihan antara lain penagihan tidak diperkenankan dengan cara ancaman, mengintimidasi dan merendahkan SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan).

Kemudian waktu penagihan dilakukan tidak dapat dilakukan selama 24 jam melainkan hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Agusman berharap, melalui penataan tata cara penagihan, fintech lending terus tumbuh menjadi industri sehat dan bermartabat menopang perekonomian masyarakat.

Benahi Pinjol Dkk, OJK Luncurkan Peta Jalan Fintech Lending 2023-2028

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Lending 2023-2028.

"Kita akan meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi untuk lima tahun ke depan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam peluncuran LPBBTI, di Four Season Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Mahendra mengungkapkan, peluncuran roadmap LPBBTI 2023-2028 memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk memperkuat kerjasama dan sinergi, serta komitmen yang tinggi untuk membenahi, memperkuat, meningkatkan integritas, memperbaiki kualitas pelayanan dan produk yang dihasilkan bagi masyarakat indonesia dari LPBBTI.

"Kedua, industri fintech lending ini memasuki suatu era berbasis kepada legalitas yang begitu kuat yang turun dan dimandatkan langsung oleh undang-undang yang sebelumnya tidak ada," ujarnya.

 

 

Benahi Industri

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML), Agusman, menambahkan, kehadiran roadmap ini dibutuhkan untuk membenahi serta mendorong kontribusi industri LPBBTI terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam rangka pembiayaan sektor produktif dan UMKM.

Menurut Agusman, radmaps ini menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama dengan industri dalam periode 2023-2028 untuk mewujudkan visi bersama yaitu industri LPBBT yang sehat, berintegritas dan berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.

Adapun sesuai roadmaps yang diluncurkan, maka implementasi pengembangan dan penguatan industri LPBBTI ini akan dilakukan dengan 3 fase.

"Hal ini diawali dengan fase penguatan pondasi 2023-2024, dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum 2025-2026, dan dilanjutkan dengan fase penyelarasan dan pertumbuhan 2027-2028," pungkasnya.

 

Jurus Jitu OJK Perangi Maraknya Pinjol Ilegal

Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Sebelumnya diberitakan, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML), Agusman, mengatakan tingkat inklusi dan literasi masyarakat terkait industri dan produk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Lending masih sangat rendah.

"Berdasarkan data survei nasional literasi dan inklusi Tahun 2022 tingkat inklusi dan literasi masyarakat mengenai industri dan produk LPBBTI masih sangat-sangat rendah," kata Agusman dalam peluncuran LPBBTI, di Four Season Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Menurutnya, kondisi tersebut sejalan dengan masih maraknya kasus masyarakat yang terjerat LPBBTI ilegal atau yang populer disebut dengan pinjol ilegal.

"Data OJK juga menunjukkan pengaduan LPBBTI yang meningkat setiap tahunnya. Perilaku petugas penagihan menjadi jenis acuan tertinggi dari konsumen kita," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Agusman dengan dikeluarkannya undang-undang tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau undang-undang (P2SK), maka LPBBTI sekarang telah memiliki landasan yang sangat kuat bagi penyelenggaraan kegiatan usaha.

"Untuk itulah diperlukan suatu roadmap yang akan memperjelas arah pengembangan dan penguatan kedepan dari industri LPBBTI ini," ujarnya.

 

Upaya OJK

Adapun atas latarbelakang tersebut, Otoritas Jasa Keuangan melibatkan berbagai stakeholder baik internal maupun eksternal, telah melakukan penyusunan roadmap pengembangan dan penguatan LPBBTI 2023-2028.

"Kehadiran roadmaps ini dibutuhkan untuk membenahi serta mendorong kontribusi industri ini terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam rangka pembiayaan sektor produktif dan UMKM," katanya.

Roadmaps ini menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama dengan industri dalam periode 2023-2028 untuk mewujudkan visi bersama yaitu industri LPBBT yang sehat, berintegritas dan berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.

Sesuai roadmaps, maka implementasi pengembangan dan penguatan industri LPBBTI ini akan dilakukan dengan 3 fase. Fase pertama, yakni fase penguatan pondasi tahun 2023-2024.

Fase kedua, adalah fase konsolidasi dan menciptakan momentum tahun 2025-2026. Fase ketiga, yakni fase penyelarasan dan pertumbuhan tahun 2027-2028.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya