Penagihan Utang

Padahal, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tindakan penagihan utang lewat ancaman kekerasan dan/atau tindakan serupa lainnya tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Ketentuan umum yang dirujuk adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana).
Tampilkan foto dan video