Singapura Siapkan RUU Kegiatan Penagihan Utang, Apa Tujuannya?

Singapura memperkenalkan RUU terkait kegiatan penagihan utang. Simak selengkanya.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 03 Agu 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2022, 19:00 WIB
Tempat Wisata di Singapura Sepi
Para wisatawan mengunjungi Taman Merlion di Singapura pada 6 Maret 2020. Tempat-tempat wisata utama di Singapura sepi dari turis di tengah epidemi virus corona COVID-19. (Xinhua/Then Chih Wey)

Liputan6.com, Jakarta - Singapura memperkenalkan RUU terkait kegiatan penagihan utang yang berupaya memberi kebijakan untuk membendung praktik penagihan utang yang bermasalah.

Rocket Debt Collection menyambut RUU tersebut. Perusahaan yang menaungi penagih utang (debt collector) yang berbasis di Singapura itu mengatakan, usulan ini bisa membantu meningkatkan profesi debt collector, dan meredakan stigma lintah darat yang melekat pada industri penagih utang.

"UU ini akan menghilangkan persepsi masyarakat bahwa semua penagih utang adalah gangster dan lintah darat," kata pendiri Rocket Debt Collection Christabel Sia, dikutip dari laman Channel News Asia, Rabu (3/8/2022).

"UU ini juga membantu memperkuat dan meningkatkan kepercayaan klien bahwa mereka memilih agen penagihan utang yang sah," ujarnya.

Meskipun, dia melanjutkan, beberapa perusahaan penagih utang akan menghadapi peraturan yang lebih ketat pada perekrutan staf mereka.

"Anda tidak dapat mengharapkan lulusan universitas untuk bekerja di industri ini. Karyawan kami sebagian besar adalah mantan narapidana," kata direktur Resolute Debt Recovery, yang enggan disebutkan namanya.

Kementerian Dalam Negeri (MHA) mencatat dalam siaran pers bahwa selama beberapa tahun terakhir, terjadi banyak laporan polisi tentang perusahaan penagih utang dan debt collector karena penugasannya yang mengganggu publik.

"Penagihan utang adalah kegiatan sah yang memfasilitasi pemenuhan kewajiban keuangan," kata MHA, seraya menambahkan bahwa pihaknya akan mengadopsi pendekatan pragmatis untuk mengatur kegiatan tersebut.

 

 


Sebagai Upaya Melindungi Masyarakat

Seorang pengunjung, yang mengenakan masker pelindung di tengah kekhawatiran tentang penyebaran Virus Corona COVID-19, berjalan di sepanjang Merlion Park di Singapura pada 17 Februari 2020. (Roslan RAHMAN / AFP)
Seorang pengunjung, yang mengenakan masker pelindung di tengah kekhawatiran tentang penyebaran Virus Corona COVID-19, berjalan di sepanjang Merlion Park di Singapura pada 17 Februari 2020. (Roslan RAHMAN / AFP)

Kepala Hukum untuk Badan Penagihan Utang JMS Rogers, Israel Shankar Ganesh menyebut, pernyataan MHA sekaligus menjawab kesalahpahaman yang beredar luas bahwa kegiatan penagihan utang sebagai tindakan ilegal.

RUU Penagihan Utang yang diusulkan, menurutnya, akan melindungi masyarakat umum dan mendidik mereka tentang tindakan penagihan utang yang dilarang.

"Perusahaan penagihan utang yang salah harus menghadapi akibatnya, dan ini akan membantu menyaring 'kambing hitam' di industri," jelasnya.

 

Infografis Utang Indonesia Tembus Rp 6.000 Triliun. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Utang Indonesia Tembus Rp 6.000 Triliun. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya