Aturan Baru Debt Collector, Tagih Utang Pinjol Tak Bisa Semena-mena Lagi

Perusahaan pinjol dilarang menggunakan ancaman, mengintimidasi, termasuk unsur SARA pada saat melakukan penagihan kepada peminjam/debitur melalui jasa debt collector.

oleh Tira Santia diperbarui 10 Nov 2023, 17:45 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2023, 17:45 WIB
Mata Elang atau Penagih Utang di Jalanan
Mata Elang mengawasi lalu lalang kendaraan (Liputan6.com/Balgoraszky Marbun)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peta jalan atau roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Lending 2023-2028. Salah satu yang diatur adalah cara penagihan melalui debt collector.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan, dalam roadmap ini diatur mengenai ketentuan bagi penyelenggara dan perindungan konsumen, salah satunya terkait prosedur pengembalian dana dan etika dalam penagihan.

"Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan," kata Agusman dalam konferensi pers di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

Dalam roadmap tersebut, perusahaan pinjol dilarang menggunakan ancaman, mengintimidasi, termasuk unsur SARA pada saat melakukan penagihan kepada peminjam/debitur.

Selain itu, kata Agusman, OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggaran peer to peer lending kepada debitur. Maksimal penagihan hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 waktu setempat.

"Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam," ujarnya.

Tak hanya itu saja, OJK juga mewajibkan perusahaan-perusahaan peer to peer lending bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. 

"Jadi, kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab," pungkasnya.


Gokil, Perusahaan Pinjol di Indonesia Punya 14.000 Debt Collector

Mata Elang Mengincar Nasabah
Seorang penagih utang tengah memperhatikan nomor polisi sepeda motor (Liputan6.com/Balgoraszky Marbun)

Sebelumnya,  Asosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI) mencatat, setidaknya ada sekitar 14.000 debt collector yang siap melakukan penagihan utang pinjol, alias pinjaman online dari konsumen. Jumlah itu tersebar di berbagai platform pinjol legal yang jadi anggotanya, termasuk PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, sebanyak 14.000 debt collector tersebut telah melalui serangkaian pelatihan hingga mendapat sertifikasi.

Saat ini debt collector kita dan field collection yang tersertifikasi telah 14.000 orang, dan terus lakukan training agar hal-hal yg tidak diinginkan bisa kita me-minimize," ujar Entjik di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Tanggapi Pembunuhan

Entjik juga menyoroti kabar viral nasabah bunuh diri akibat tekanan debt collector pasca meminjam dana dari AdaKami. AFPI disebutnya akan bantu menyelesaikan masalah yang menimpa pinjol anggotanya.

"Kami dari AFPI tentunya terus menerus akan membantu platform yang sedang mengalami viral. Tetapi hal lain adalah edukasi, literasi, terutama terhadap desk call terus kita tingkatkan," ungkap dia.

"Kita terus berdiskusi dengan platform dan OJK terkait masalah viral ini. Kita serius menanggapi berita yang ada di sosial media ini. Kita juga serius lakukan investigasi, apakah berita ini benar atau tidak. AdaKami sudah lakukan juga komunikasi terhadap hal-hal ini," paparnya.


Prihatin

Menimpali pernyataan tersebut, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengaku prihatin lantaran kabar viral isu bunuh diri tersebut. Sebab, sampai saat ini fakta bunuh diri tersebut belum dapat ditemukan.

"Tapi rekan kami (AdaKami) sudah dapat stigma tak relevan. Ini PR kita, regulator, pemerintah, asosiasi, harusnya ini tak boleh terjadi dong. Kecuali ada fakta konsumen, tentu AdaKami akan bertanggung jawab. Ini tak fair," ungkapnya.

Kus, sapaan akrabnya bilang, berita penagihan dengan order fiktif ini tidak ada di data asosiasi. Terlebih AFPI disebutnya telah menetapkan SOP yang melarang aksi penagihan tak beretika.

"Kita pastikan kalau ada order fiktif itu bukan dari platform anggota AFPI. Kalaupun ada, tentu dari platform termasuk AdaKami akan ambil tindakan tegas terkait SOP di perusahaan masing-masing," tegas dia.

"Kita ini dalam rangka merapikan proses penagihan, AFPI sudah sertifikasi 14.000 tenaga penagih. Latih tata cara etika, menagih. Industri ini tentu sudah menyerap tenaga kerja, di sisi penagihan saja sudah sekian banyak. Tentu kita ingin jaga kontribusi industri ini pada republik kita," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya